Terkini Nasional

Peraturan Baru, Seluruh Sertifikat Tanah Asli Bakal Ditarik ke Kantor BPN, Ini Penjelasannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sertifikat tanah. Pemerintah segera memberlakukan aturan baru, yakni bakal menarik semua sertifikat tanah asli milik masyarakat. Ini penjelasannya.

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah segera memberlakukan aturan baru terkait agraria.

Rencananya, semua sertifikat tanah asli milik masyarakat akan ditarik mulai tahun ini.

Tapi jangan khawatir, sebagai gantinya pemerintah akan mengganti dengan sertifikat elektronik atau disebut juga Sertifikat el (sertifikat tanah elektronik).

Baca juga: Yasonna hingga Mahfud MD Dituduh Terlibat Isu Kudeta Partai, Bermula dari Kesaksian Kader Demokrat

Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil belum lama ini mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertipikat Elektronik.

Dikutip dari Kontan, Rabu (3/2/2021), tujuan dari aturan tersebut, menurut Sofyan dalam beleid tesebut adalah untuk meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat.

Sekaligus juga mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik.

Ke depan, tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas, semuanya bakal berbentuk sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat el.

Memang untuk bisa mewujudkan sertifikat elektronik ini instasi terkait kudu membuat validasi terlebih dahulu dengan sertipikat tanah sebelumnya.

Baik itu dari sisi data, ukuran tanah dan sebagainya.

Baca juga: Marzuki Alie: Kalau AHY Nuduh Saya Tidak Bisa Buktikan, Mundur dari Ketua Umum Partai Demokrat

Setelah validasi selesai dan tuntas, barulah sertipikat tanah bisa berganti dengan sertifikat elektronik.

Nantinya, sertifikat akan disimpan dalam database secara elektronik menuju ke alamat penyimpanan masing-masing.

Dengan sertifikat elektronik yang tersimpan di database, maka masyarakat pemilik tanah bisa mencetak atau print sertifikat miliknya kapan saja dan dimana saja.

Aturan tersebut tertera dalam Pasal 16, yakni:

(1) Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.

(2) Penggantian Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.

Halaman
12