TRIBUNWOW.COM - EHSW (13) telah ditetapkan menjadi tersangka seusai menabrak 8 sepeda motor saat mengendarai mobil di depan RSPAU Hardjolukito, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (27/01/2020) lalu.
Tersangka yang mengebut saat mengendarai mobil Kia Picanto, menabrak delapan sepeda motor yang tengah berdiam menunggu lampu merah. Satu di antaranya akhirnya tewas di tempat.
Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka ternyata sudah lama dibiarkan begitu saja membawa mobil sendirian di daerah asalnya di Klaten.
Baca juga: Viral Foto Bocah Termenung di Balik Jeruji sebelum Ditemukan Tewas, Tetangga Ngaku Dengar Tangisan
Fakta itu disampaikan oleh Kanit Laka Satlantas Polres Bantul Iptu Maryana dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Selasa (2/2/2021).
Iptu Maryana menjelaskan, ia mendapatkan informasi tersebut dari orangtua tersangka.
"Memang sering menggunakan mobil di wilayah-wilayah Klaten sana, jarang untuk ke luar kota," kata Iptu Maryana.
Ia mengiyakan bahwa status tersangka memang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).
"Melakukan permohonan SIM saja belum bisa karena umurnya masih 13 tahun," terang Iptu Maryana.
Iptu Maryana kemudian memaparkan bahwa pihak kepolisian selalu memberikan sosialisasi dan edukasi tentang tata tertib berlalu lintas.
"Kita dari Satlantas sudah memberikan sosialisasi, edukasi kepada orangtua maupun pihak-pihak sekolah yang ikut mengawasi dan mengendalikan anak-anak mereka," ungkap dia.
Pada segmen sebelumnya, Iptu Maryana telah menjelaskan mengapa bisa terjadi kecelakaan.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh pihak kepoisian, EHSW mulai kehilangan konsentrasi sebelum menabrak delapan sepeda motor di lampu merah.
"Saudara ini (tersangka) menggunakan kendaraan dengan laju sangat kencang," kata Iptu Maryana.
"Sehingga tidak ada upaya yang dilakukan, sehingga menabrak kendaraan yang antre di lampu merah, yang hasilnya ada korban jiwa dan luka-luka," papar dia.
Ditetapkan sebagai Tersangka