TRIBUNWOW.COM - Pemberian vaksin Covid-19 tidak diperuntukkan untuk semua masyarakat.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan vaksin Sinovac.
Sebelum divaksin, seseorang akan menjalani screening yang dilakukan oleh petugas kesehatan.
Baca juga: Buntut Berkerumun Tanpa Masker usai Divaksin Covid-19, Raffi Ahmad Digugat ke PN Depok
Apabila tidak memenuhi apa yang disyaratkan, maka ia tidak bisa menerima vaksin Covid-19.
Dalam screening tersebut, calon penerima vaksin akan diajukan beberapa pertanyaan untuk menentukan apakah ia bisa mendapat vaksin atau tidak.
Berikut adalah beberapa poin hasil screening yang tidak memperbolehkan seseorang menerima vaksin Covid-19 sebagaimana Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.0202/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggunglangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pertama, petugas akan melakukan pengukuran tekanan darah.
Jika didapatkan hasil lebih besar dari 140/90 maka vaksinasi tidak diberikan.
Setelah itu, apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam, lebih tinggi dari 37 derajat Celcius, maka vaksinasinya harus ditunda.
Kemudian, vaksinasi tidak dapat diberikan untuk orang-orang dengan kriteria:
Baca juga: Mengapa Kelompok Usia di Atas 60 Tahun Tak Boleh Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac?
1. Pernah terkonfirmasi menderita Covid-19.
2. Sedang hamil atau menyusui.
3. Mengalami gejala ISPA seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir.
4. Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19.
5. Jika ini merupakan vaksinasi kedua, maka yang dilarang adalah jika memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak dan kemerahan setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya.