"Ada seorang dokter penyakit dalam berusia 77 tahun, dia mau vaksinasi. Saya dukung. Kalau ada yang melarang, saya lawan lagi. Kenapa? Karena aman sebenarnya Sinovac pada usia 60 tahun ke atas. Tidak ada larangan dari Sinovac sendiri," ujar dia.
Ia berpandangan, banyak negara yang menggunakan Sinovac dan mensyaratkan penerimanya di atas usia 8 tahun.
Namun, tidak ada atap batasan usia yang diatur.
Semua usia di atas 8 tahun, kata dia, bisa divaksin.
"Kenapa? Karena kita mau menurunkan kematian. Ada bukti bahwa di negara yang di mana memprioritaskan tenaga medis atau penduduk usia 60 tahun ke atas itu ternyata angka kematian yang tadinya 30 persen pada usia tersebut, sekarang turun menjadi 7 persen," kata Pandu.
Seperti diberitakan Kompas.com, 25 Januari 2021, ada 9 syarat bagi seseorang dapat menerima vaksin, di antaranya tidak memiliki penyakit yang terdapat dalam format screening/penapisan, tidak sedang hamil atau menyusui, tidak ada anggota keluarga serumah yang kontak erat, suspek, konfirmasi, atau sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19.
Selain itu, apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam (suhu sama atau di atas 37,5 celcius).
Kemudian, apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil di atas atau sama dengan 140/90, maka vaksin tidak dapat diberikan.
Penderita diabetes melitus (DM) tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen dapat diberikan vaksinasi.
Untuk penderita HIV, bila angka CD4 < 200 atau tidak diketahui maka vaksinasi tidak diberikan.
Jika memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC), vaksinasi ditunda sampai kondisi pasien terkontrol baik.
Untuk penyakit lain yang tidak disebutkan dalam format penapisan ini dapat berkonsultasi kepada dokter ahli yang merawat. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Epidemiolog Pandu Riono: Jangan Persulit Syarat Penerima Vaksin Covid-19"