Terkini Daerah

Demi Foya-foya hingga Beli Narkoba, 10 Remaja Nekat Curi 18 Kotak Amal, Incar Masjid dan SPBU

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Pamekasan, AKBP Apip Ginanjar saat jumpa pers soal penangkapan pelaku pencurian kotak amal masjid, Rabu (27/1/2021).

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti kotak amal berbagai ukuran, sejumlah perkakas, senjata tajam, motor, dan mobil.

Para pelaku dijerat dijerat Pasal 363 Ayat 1 Poin 4 dan Poin 5 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (Kompas.com/Taufiqurrahman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta 10 Remaja di Pamekasan Curi 18 Kotak Amal untuk Beli Narkoba, Menyasar Masjid hingga SPBU"