Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti kotak amal berbagai ukuran, sejumlah perkakas, senjata tajam, motor, dan mobil.
Para pelaku dijerat dijerat Pasal 363 Ayat 1 Poin 4 dan Poin 5 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (Kompas.com/Taufiqurrahman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta 10 Remaja di Pamekasan Curi 18 Kotak Amal untuk Beli Narkoba, Menyasar Masjid hingga SPBU"