TRIBUNWOW.COM - Seorang kakek di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, merudapaksa NH (17) anak tetangganya yang masih di bawah umur.
Dikutip dari Tribun Lampung, pria yang diketahui berinisial An (54) itu telah melakukan aksi bejatnya sejak 2018.
An juga merekam aksi asusilanya dengan menggunakan ponselnya.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Tak Diberikan pada Semua Masyarakat, Ini Kriteria yang Tak Bisa Dapatkan Vaksinasi
Bahkan, tersangka telah menyebarkan video tak senonoh itu ke sejumlah tetangganya.
Berikut fakta selengkapnya:
1. Pelaku Ditangkap
Perbuatan bejat sang kakek terungkap setelah rekaman video asusila tersebut tersebar di lingkungan tempat tinggalnya.
Korban akhirnya melaporkan tindakan tersebut ke mapolsek setempat.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi meringkus An dan menetapkannya sebagai tersangka.
Kapolsek Jati Agung Iptu Mayer mengatakan, tersangka diamankan pada Jumat (22/1/2021) lalu.
"Tersangka ini masih tetangga dengan korban. Saat dilakukan penangkapan, ia tidak berada di rumah," kata Iptu Mayer, Rabu (27/1/2021).
Baca juga: Nasib Sejoli Bukan Pasutri yang Kepergok di Mobil Goyang, Oknum ASN Wanita Dapat Sederet Hukuman
Tidak berhenti sampai di situ, lanjut Kapolsek, pencarian tersangka terus dilanjutkan.
Pada akhirnya, keberadaan tersangka An diketahui pada Jumat sekira pukul 23.00 WIB.
"Tersangka berada di kediaman anak kandungnya yang pertama. Jaraknya sekitar 1,5 kilometer dari rumah tersangka," kata Kapolsek.
2. Video Asusila Tersebar