Terkini Daerah

Soal ASN yang Tertangkap Mesum di Mobil, Bupati Sampang: Beri Sanksi yang Setimpal

Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Soal ASN yang Tertangkap Mesum di Mobil, Bupati Sampang: Beri Sanksi yang Setimpal

Dalam kasus ini penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perzinaan.

Mereka diancam sembilan bulan penjara. Saat ini, kedua tersangka tak ditahan.

"Kedua tersangka tidak ditahan, akan tetapi tapi wajib lapor sepekan dua kali yaitu Senin dan Kamis," kata Syafrianto.

Selain menetapkan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa mobil Luxio dengan nomor polisi N 1037 KX yang digunakan pelaku berbuat mesum.