Terkini Daerah

Selalu Dihujat Tak Berguna, Anak Pembunuh Ibu: Jadi Ragu Aku Ini Anak Kandung atau Bukan

Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sempat buron selama dua hari, anak pembunuh ibu kandung di Prabumulih akhirnya diringkus polisi, Selasa (26/1/2021).

TRIBUNWOW.COM - Tersangka pembunuh ibu, Syamsul Bahri (42), akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian, pada Selasa (26/1/2021).

Syamsul membunuh ibu kandungnya sendiri Nurhayati (63) secara sadis di kediaman korban di Perumahan Griya Sejahtera Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, Minggu (24/1/2021) malam.

Kepada aparat penegak hukum, Syamsul mengaku kesal kerap dihina oleh korban.

Kepolisian dari Polres Prabumulih dan Polsek Prabumulih Timur melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan di Jalan KH Ahmad Dahlan Al Fatah Perumahan Griya Sejahtera Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih, Sumatera Selatan, Minggu (24/1/2021) . (TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON)

Baca juga: Temuan Polisi soal Anak Bunuh Ibu di Prabumulih, dari Luka di Leher hingga Cara Pelaku Habisi Korban

Dikutip TribunWow.com dari TribunSumsel.com, hal tersebut bahkan membuat pelaku merasa ragu apakah dirinya benar-benar anak kandung korban.

Syamsul bercerita, selepas ayahnya meninggal, dirinya bekerja keras membantu sang ibu menghidupi keluarga dan adiknya.

Meskipun sudah bekerja keras, Syamsul mengaku kerap menerima hujatan dari korban yang menyebut dirinya tidak berguna.

"Emak selalu marahi aku, aku jadi ragu apa aku ini anak kandungnya atau bukan," kata tersangka di depan para polisi.

"Selalu marah ngomong aku tidak ada gunannya," lanjutnya.

Tersangka ditangkap oleh pihak kepolisian saat yang bersangkutan tengah tidur di pinggir rel kereta api.

Ia diamankan tepatnya di Stasiun Kereta Api Lubuk Rukam Peninjauan Kabupaten OKU.

Pelaku diketahui kabur dari tempat kejadian perkara (TKP) dengan berjalan kaki menyusuri rel kereta api.

"Tersangka diamankan petugas keamanan rel sedang tidur di pinggir rel kereta api, selanjutnya unit reskrim Polsek Peninjauan berkoordinasi dengan kita dan pelaku kita amankan," ungkap Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herman Rozi.

Syamsul kini akan dijerat pasal 44 ayat 3 UU no 23 tajun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Pelaku akan dijerat dengan hukuman 15 tahun kurungan penjara," tegas Kapolsek Prabumulih Timur.

Baca juga: Pergoki Kakak Bunuh Ibu Pakai Parang, Pria di Prabumulih Menangis seusai Salatkan Jenazah sang Ibu

Korban Ingin Lunasi Utang Pelaku

Halaman
123