Cerita Selebriti

Polisi akan Lakukan Olah TKP Kamar Hotel di Medan yang Jadi Tempat Perekaman Video Syur Gisel-Nobu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pernyataan Gisel setelah wajib lapor, Kamis (14/1/2021). Kasus video syur artis Gisella Anastasia atau Gisel memasuki babak baru. Pihak penyidik dari Polda Metro Jaya berencana melakukan olah TKP.

Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.

Kendati berstatus tersangka, baik Gisel maupun Nobu tidak ditahan oleh pihak kepolisian karena dinilai kooperatif.

"Pertimbangannya adalah yang pertama di Pasal 21 ayat 1 (KUHAP) memang bisa dilakukan penahanan bila dia (tersangka) menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan tak kooperatif. Pertimbangan penyidik GA dan MYD kooperatif, disimpulkan tidak dilakukan penahanan," ujar Yusri, Jumat (8/1/2021).

Pertimbangan lainnya, khusus untuk Gisel, yakni karena dia masih memiliki putri berusia 4 tahun yang dinilai masih membutuhkan bimbingan orangtua. Maka, Gisel dan Nobu hanya dikenakan wajib lapor ke Polda Metro Jaya setiap Senin dan Kamis. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Jadwalkan Olah TKP Kasus Video Syur Gisel dan Nobu Pekan Depan".