Terkini Daerah

Sebut Bocah 9 Tahun dalam Bahaya, Pemuda Ini Lakukan Pencabulan di Ruang Tamu, Minta Lampu Dimatikan

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan - Mengaku bisa melihat makhluk gaib, As (19) mengelabui seorang kakek dan bocah perempuan berusia 9 tahun.

Tak hanya itu, As jelaskan kepada sang kakek, bahwa barang ghoib berada di paha Intan.

As yang mulai bergairah, lalu membuka celana Intan dengan alasan untuk menarik benda ghoib.

"Setelah membuka celana Intan, As kemudian berbuat tak senonoh kurang lebih 1 menit."

"As dan Intan hanya diam saja, karena mereka mengira itu adalah ritual menarik benda ghoib," ungkapnya.

Melihat As membuka celana Intan, alat kelamin As sedang dalam kondisi tegang. Tanpa berpikir lama, sang kakek langsung mendorong As hingga terbaring.

As dalam posisi masih terbaring di lantai katakan, ia melakukan hal itu lantaran dirasuki oleh makhluk ghoib.

"As sempat sangkal kalau ia dirasuki makhluk ghoib. As sempat meminta maaf atas kejadian saat itu juga. Intan dan sang kakek lalu mengusir As untuk pulang. Pagi hari sang kakek melaporkan kejadian itu kepada kami untuk proses lebih lanjut," imbuhnya.

Iptu Khomaini mengaku, pihaknya baru berhasil menangkap As pada Sabtu (23/01/2021) sekira pukul 20.50 Wita.

"Kami dapatkan informasi dari masyarakat bahwa As berada dirumahnya. Pada pukul  21.00 Wita, personil Polsek Sebatik Timur menuju Rt 04, Desa Sungai Pancang untuk mengamankan As," imbuhnya.

Atas perbuatan cabul terhadap anak di bawah umut, As dipersangkakan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh Polsek Sebatik Timur yakni:
- Satu  pasang  baju tidur anak berwarna ungu.
- Satu buah celana dalam berwarna cream. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunkaltara.com dengan judul Cerita Remaja 19 Tahun di Sebatik Utara Nunukan, Modus Jadi Dukun Lakukan Asusila ke Bocah 9 Tahun