TRIBUNWOW.COM - JK (26), pria asal Desa Terksi, Kecamatan Klambu, Grobogan, Jawa Tengah diamankan oleh Polres Grobogan.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Minggu (24/1/2021), JK menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan yang diawali dengan hubungan seksual sesama jenis.
Korban pembunuhan JK merupakan teman kencannya, yakni IA (19), pria Desa Mlilir, Kecamatan Gubug, Grobogan.
Baca juga: Kesaksian Warga Dengar Teriakan Korban Pembunuhan Teman Kencan Sejenis di Grobogan: Ya Allah
Baca juga: Wanita Ditemukan Tewas di Sungai, Diduga Cekcok Lalu Nekat Loncat dari Mobil yang Dikendarai Suami
Menurut keterangan dari Polres Grobogan Jury Leonard kasus pembunuhan itu berawal dari aktivitas seksual yang menyimpang.
Pembunuhan terjadi lantaran IA yang berstatus sebagai pelanggan tidak membayar uang kencan kepada JK seperti yang sudah dijanjikan di awal, yakni sebesar Rp 100 ribu.
Hal itu membuat JK merasa emosi lantaran ditipu oleh IA.
Dirinya pun tidak segan untuk membunuh IA dengan cara menusuk leher korban hingga tewas.
Penusukan itu dilakukan tepat setelah selesai melakukan hubungan badan di rumahnya, Jumat (22/1/2021).
Berdasarkan pendalaman lebih lanjut dari Tim Satreskrim Polres Grobogan, rupanya pelaku JK bukan hanya sekali melakukan kencan sesama jenis.
Meski begitu dikatakan Jury, JK sudah pernah menikah secara normal atau menikah dengan lawan jenis.
Namun pernikahannya itu disebut sudah kandas.
Terkait alasan perceraiannya, Jury belum bisa memastikan apakah ada kaitannya dengan aktivitas seksual menyimpang JK belakangan ini atau tidak.
Selain itu Jury menambahkan juga belum bisa memastikan apakah justru kelainan JK sebagai akibat dari perceraiannya itu.
"Pelaku sudah pernah menikah dan mantan istrinya di Jakarta," ujar Jury.