TRIBUNWOW.COM - Program vaksinasi Covid-19 di Indonesia sudah dilakukan.
Proses vaksinasi perdana dan seterusnya ini dijalankan sesuai dengan syarat-syarat medis dan standar Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Dalam keterangan tertulis melalui Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi M.Epid pun turut menjelaskan apa saja persyaratan penerima vaksin Covid-19 di Indonesia.
Baca juga: Google akan Menutup Mesin Pencariannya di Australia jika Dipaksa untuk Membayar Berita
"Mereka yang mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 dari Sinovac harus memenuhi kondisi kesehatan yang telah ditetapkan. Bagi mereka yang tidak memenuhi syarat itu, maka tidak bisa mendapatkan suntikan atau ditunda," kata Nadia, Senin (18/1/2021).
Berikut beberapa syarat penerima vaksin Covid-19.
1. Tidak memiliki riwayat penyakit
Syarat penerima vaksin Covid 19 yang pertama adalah tidak memiliki penyakit yang terdapat dalam format skrining.
Adapun, penyakit yang dimaksudkan dalam hal ini adalah sebagai berikut.
- Pernah menderita Covid-19
- Mengalami gejala infeksi saluran pernapasan atas ( ISPA) seperti batuk, pilek, dan sesak napas dalam 7 hari terakhir
- Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
- Gagal jantung atau jantung koroner
- Autoimun seismik seperti SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya
- Penyakit ginjal kronis
- Sedang menjalani hemodialysis, dialysis peritoneal, transplantasi ginjal, sindroma nefrotik dengan kortikosteroid
- Menderita Reumatik Autoimun atau Rhematoid Arthritis
- Penyakit saluran pencernaan kronis
- Penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun
- Penyakit kanker
- Kelainan darah
- Imunokompromais atau defisiensi imun
- Penerima produk darah atau transfusi
Baca juga: Ramalan Zodiak Besok, Sabtu 23 Januari 2021: Pisces Selesaikan Semua Tugas, Gemini Merasa Sendiri
2. Tidak sedang hamil atau menyusui
3. Tidak ada kontak erat
Pasien calon penerima vaksinasi Covid-19 haruslah tidak ada anggota keluarga serumahnya yang masuk kategori suspek, konfirmasi, atau sedang perawatan karena penyakit Covid-19.
4. Suhu tubuh dibawah 37,5 derajat celcius
Apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin Covid-19 sedang demam yaitu memiliki suhu tubuh 37,5 derajat Celcius ke atas, maka vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh.
Selain itu, penundaan vaksinasi Covid-19 juga akan ditunggu sampai terbukti bahwa pasien bukan menderita Covid-19 dan dilakukan skrining ulang pada saat kunjungan berikutnya.
5. Pengukuran tekanan darah