AN dikenakan Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Kami imbau kepada masyarakat jangan mudah terpengaruh, apalagi hanya berkenalan di medsos. Masyarakat harus lebih berhati-hati lagi," kata Imam.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bermodal Foto Artis Korea di Google, Pria Ini Menipu dan Ancam Sebar Foto Bugil Korban