Kata Alief, pemeran laki-laki di dalam video tersebut merupakan pasien yang sedang menjalani isolasi setelah dinyatakan reaktif dari hasil rapid test.
"Sedangkan pemeran perempuan dalam video tersebut dalah warga di luar Dompu," ujarnya.
Dalam kasus ini, pihak RSUD Dompu sudah mengantongi identitas kedua pemeran dalam video tersebut.
Namun, Alief tidak mengungkapkannya.
Baca juga: Akan Ada Vaksin Covid-19 Generasi Baru yang Bisa Dihirup Lewat Hidung, Ini Kata WHO
3. Lapor Polisi
Setelah kejadian itu, kata Alief, pihaknya telah melapor ke polisi.
Untuk melengkapi laporan tersebut, pihkanya pun telah menyerahkan rekaman asli CCTV dan data diri pasien.
"Kami serahkan kasus tersebut ke penegak hukum, biarkan proses hukum berjalan," ujarnya.
4. Keterangan Polisi
Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait kasus video mesum yang sempat viral di Kabupaten Dompu, belakangan ini.
Baca juga: Viral Rekaman CCTV Berdurasi 1 Menit 30 Detik, Pasien Covid-19 Berhubungan Mesum di Ruang Isolasi
Dua tersangka berinisial A dan AM.
"Dari hasil gelar perkara, kami menaikan status A dan AM dari saksi menjadi tersangka," kata Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (22/01/2021).
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa A dan AM sebagai saksi usai mendapat laporan dari manajemen RSUD Dompu.
Setelah itu, penyidik kemudian meningkatkan status mereka karena terpenuhinya unsur pidana yang dipersangkakan dalam laporan terkait video asusila tersebut.
Syarif membeberkan, peran tersangka A dalam kasus ini dengan sengaja merekam adegan panas pasien melalui kamera CCTV yang terpasang di ruang isolasi RSUD Dompu.