Terkini Daerah

Pengakuan Suami yang Bunuh Istrinya yang Berusia 14 Tahun: Chatting dengan Mantan Mesra Sekali

Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Bone, AKBP Try Handako saat menginterogasi pelaku pembunuhan Kamaluddin alias Sakka (24), Kamis (21/1/2021).

TRIBUNWOW.COM - Amarah Sakka (24), warga Bone, Sulawesi Selatan, tak terbendung saat mengetahui istrinya SL (14) masih menjalin kontak dengan mantan kekasih.

Sakka dilaporkan tega  menikam istrinya dengan senjata tajam hingga tewas.

"Saya temukan chatting dengan mantan pacarnya dan isinya mesra sekali" kata Sakka di Mapolres Bone, Jumat (22/1/2021).

 

Setelah itu, menurut Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf, Sakka kabur dan meninggalkan istrinya yang sekarat.

Polisi akhirnya menangkap Sakka di Kalimantan Timur.

Baca juga: Pembunuh Istri 14 Tahun di Bone Diringkus Polisi, Ternyata Pelaku Residivis dan Pernah Bunuh Orang

Baca juga: Berkali-kali Tikam Istri hingga Tewas, Pria Ini Meronta-ronta saat Ditangkap, Polisi: Berusaha Lari

Aparat kepolisian di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan menggelar rilis terkait penangkapan seorang pria yang membunuh isterinya sendiri. Kamis, (21/1/2021). (KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T)

"Tersangka membunuh istrinya sendiri kemudian kabur hingga ditangkap di Kalimantan Timur," katanya.

Sementara itu, saat terjadi adu mulut antara Sakka dan istrinya, mertua korban, Jafar, sempat melerai.

Namun, Sakka sudah kalap bahkan mengejar korban hingga ke dalam rumah.

"Saat mereka bertengkar saya berusaha melerai, tapi dia (pelaku) tetap mengejar istrinya yang lari masuk ke rumah," kata Jafar saat dimintai keterangan polisi.

Baca juga: Kesaksian Polisi saat Tangkap Suami Pembunuh Istri di Bone: Pelaku Meronta-ronta

Sementara itu, menurut Kapolres Bone AKBP Tri Handako Wijaya Putra, pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan.

Selain itu, pelaku baru dua bulan menikah dengan korban.

"Pelaku merupakan residivis karena pernah menjalani hukuman tujuh tahun penjara atas kasus penganiyaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Tri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak.

(Penulis: Kontributor Bone, Abdul Haq | Editor: Dony Aprian)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Gara-gara "Chatting", Suami Bunuh Istri di Bone: Isinya Mesra Sekali