TRIBUNWOW.COM - Kamaludiin alias Sakka (24) diringkus polisi setelah buron sejak Bulan November 2020.
Sakka merupakan pelaku pembunuhan istrinya, SE (14), Jumat (20/11/2020).
Ia tega menganiaya dan menikam SE berkali-kali hingga akhirnya tewas bersimbah darah.
Kapolres Bone, AKBP Try Handoko menyebut pelaku merupakan seorang residivis.
Sakka pernah dituntut 7 tahun penjara, namun hanya menjalani masa tahanan selama 3 tahun.
Baca juga: Baru 2 Bulan Menikah, Remaja 14 Tahun Tewas Dibunuh Suami setelah Chattingan dengan Mantan
Baca juga: Ditolak saat Memeluk hingga Pergoki Istri Chat dengan Mantan, Suami di Bone akhirnya Bunuh Istrinya
Sebelumnya, Sakka pernah melakukan aksi serupa pada 24 Januari 2017.
Ia pernah menikam seorang pria, Irwandi, menggunakan badik hingga tewas.
Kala itu, Sakka menghabisi nyawa Irwandi dibantu oleh 7 rekannya.
Pelaku resmi bebas dari Lapas Kelas I Makassar pada Maret 2020 lalu.
"Pelaku pernah melakukan tindak pidana kekerasan yang menyebabkan orang meninggal dunia pada tahun 2017," terang Try Handoko, dikutip dari TribunTimur.com, Kamis (20/1/2021).
"Sakka divonis 7 tahun penjara, tapi hanya dijalani lebih dari 3 tahun."
Beberapa bulan setelah bebas, Sakka kembali melakukan kejahatan serupa pada istrinya.
8 bulan berlalu, Sakka nekat menghabisi nyawa SE di rumahnya di KabupatenBonme, Sulawesi Selatan.
Meski sempat buron dua bulan, Sakka akhirnya diringkus polisi.
Penangkapan itu dilakukan di Jl Bulalong Lestari, Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Rabu (20/1/2021) pukul 00.30 Wita.
Baca juga: Kesaksian Polisi saat Tangkap Suami Pembunuh Istri di Bone: Pelaku Meronta-ronta
Baca juga: Sempat Viral Suami Bunuh Istrinya yang Masih 14 Tahun, Pelaku Ngamuk Korban Chat dengan Mantan Pacar