Terkini Daerah

Bukan Semata-mata karena Mobil Fortuner, Kuasa Hukum Ungkap Alasan Alfian Gugat Ibunya di Semarang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dewi Firdauz (kiri), ibu yang digugat oleh anaknya sendiri terkait kepemilikan mobil Toyota Fortuner. Surat gugatan sang anak kepada ibunya (kanan) saat dipegang oleh kuasa hukumnya.

Dewi mengatakan bahwa itu adalah bentuk rasa percaya kepada Alfian.

Namun, Alfian kini justru menggugat dirinya dan meminta mobil Forturner tersebut.

Surat gugatan tersebut dilayangkan pada Oktober 2020.

Baca juga: Soroti Sinergitas Polri dengan KPK, ICW Minta Listyo Sigit Perbaiki: Mengedepankan Ego Sektoral

Apabila Dewi tidak memberikan mobil itu kepada Alfian, maka ia harus membayar sewa sejumlah Rp 200 juta.

Padahal Dewi menegaskan bahwa mobil Forturner itu ia beli dari hasil kerjanya sebagai seorang ASN.

Jika Dewi juga tidak bisa membayar, anaknya ingin rumah yang kini ditinggali Dewi disita sebagai jaminan.

"Kalau rumah ini disita, lalu saya mau tinggal di mana lagi. Gaji pegawai itu berapa, kok saya disia-siakan anak saya," ucap Dewi.

Dewi Firdauz sempat mengungkapkan bahwa dia adalah orang yang tidak terlalu mengerti masalah hukum.

Ia pun sempat bingung dengan tuntutan yang datang dari anaknya.

"Saya tidak memakai pengacara karena Allah adalah pembela saya. Allah akan menemani ibu-ibu yang membesarkan anaknya dengan ikhlas," kata Dewi. (TribunWow/Elfan/Ulfa)

Artikel ini diolah dari TribunJateng.com dengan judul Begini Cerita dari Sisi Alfian, Anak yang Gugat Ibu Kandungnya Soal Mobil Fortuner di Semarang dan "Derita Ibu Digugat Anak Kandung: Kalau Rumah Disita, Saya Mau Tinggal Dimana Lagi"