TRIBUNWOW.COM - Simak syarat hingga cara mendapatkan BLT PKH ibu hamil dan anak usia dini senilai Rp 3 juta.
Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menggelontorkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk ibu hamil sebesar Rp 3 juta.
Anak usia dini juga mendapatkan besaran bantuan yang sama dengan ibu hamil.
Baca juga: Istri Dirawat di RS karena Covid-19, Mantan Anggota DPRD Justru Lecehkan Anak Kandungnya di Rumah
Bantuan sosial ini akan diberikan satu kali dalam setahun.
Salah satu yang menjadi persyaratan sebagai penerima dana bantuan PKH adalah Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
Berikut besaran bantuan PKH, dikutip dari Kemensos.go.id:
- Ibu hamil mendapat bantuan: Rp 3.000.000,00
- Anak Usia Dini mendapat bantuan: Rp 3.000.000,00
- Siswa Sekolah Dasar (SD)mendapat bantuan: Rp 900.000,00
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat bantuan: Rp 1.500.000,00
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat bantuan: Rp 2.000.000,00
- Penyandang disabilitas mendapat bantuan: Rp 2.400.000,00
- Lanjut usia mendapat bantuan: Rp 2.400.000,00
Baca juga: Kutip Pesan Joe Biden, Barrack Obama Sebut Amerika Serikat akan Memulai Hari yang Baru
Syarat Penerima Bantuan PKH
Dikutip dari indonesia.go.id, bagi Anda yang ingin menerima bantuan PKH atau ingin mendapatkan bantuan PKH maka ada beberapa kriteria yang mesti anda ketahui.