TRIBUNWOW.COM - Berawal dari keinginan menjual tanah warisan dari ayahnya, Koswara (85) berakhir digugat Rp 3 miliar oleh anak-anaknya yang tidak setuju.
Koswara merasa, anak-anaknya yang menggugat dirinya sudah tak menganggap lagi ia sebagai seorang ayah.
Ia menjelaskan, tanah tersebut hendak ia jual karena bukan milik dirinya seorang.
Baca juga: Digugat Rp 3 M oleh Anaknya yang Kini Meninggal, Kakek Koswara Doakan sang Anak saat Ziarah ke Makam
Dikutip TribunWow.com dari TribunJabar.id, Koswara yang sudah renta harus dipapah oleh dua anaknya saat menuju ke persidangan Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/1/2021) siang.
Selain Koswara, dua anaknya yakni Imas dan Hamidah turut digugat oleh anak Koswara yang lain.
Penggugat Koswara yakni Deden dan Ninig (istri Deden) serta kuasa hukum Deden, Masitoh yang juga merupakan anak Koswara.
Keributan awalnya terjadi ketika Deden tidak terima ayahnya memutuskan untuk menjual tanah.
Deden diketahui memiliki ruko yang bertempat di tanah milik ayah Koswara.
"Jadi Deden itu anak saya, selalu ribut sama adik dan kakaknya. Saya khawatir takut ada apa-apa. Apalagi tanahnya bukan punya saya saja, masih ada adik-adik saya. Mereka mau minta tanahnya dijual," ujar Koswara.
Koswara yang berusaha memberikan penjelasan kepada Deden, mengaku tidak berhasil.
"Belum juga ngomong, Deden matanya melotot kayak mau mukul. Sepertinya sudah tidak menganggap saya sebagai orangtua. Saya takut, sedangkan oleh dokter saya enggak boleh banyak pikiran, harus banyak istirahat," kata Koswara.
Terkait gugatan Rp 3 miliar, Koswara menegaskan bahwa ia tidak punya uang sebesar itu.
"Saya uang dari mana. Menyekolahkan mereka juga sudah lebih dari itu (Rp 3 M). Nyarinya juga hujan panas berangkat untuk cari uang demi keperluan mereka, sekarang mah saya mau istirahat," ucap Koswara.
Baca juga: Penyebab Pengacara yang Gugat Ayah Kandungnya Rp 3 Miliar Meninggal Dunia Sehari sebelum Sidang
Anak yang Menggugat Meninggal
Masitoh yang diketahu merupakan kuasa hukum penggugat Koswara sekaligus anak kandung Koswara, meninggal satu hari sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.