TRIBUNWOW.COM - Berikut cara hingga syarat mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 3 juta bagi ibu hamil dan balita bulan Januari 2021 ini.
BLT ibu hamil dan balita merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) .
Program BLT PKH 2021 telah diluncurkan pemerintah sejak 4 Januari.
Ibu-ibu hamil menjadi satu di antara penerima BLT PKH.
Baca juga: Syarat dan Cara Mendapatkan Bansos BLT PKH untuk Pelajar hingga Ibu Hamil
Baca juga: Cara dan Syarat yang Dibutuhkan untuk Mendaftar BLT PKH Rp 3 Juta untuk Ibu Hamil
Dilansir dari laman resmi kemensos.go.id, ibu hamil bisa mendapatkan bansos BLT PKH 2021 sebesar Rp 3 juta.
Diketahui, 3 bansos yang disalurkan pada 4 Januari 2021 yakni, Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Mengutip laman resmi pkh.kemensos.go.id, bantuan PKH diberikan kepada beberapa kelompok masyarakat.
Mereka adalah ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan masyarakat lanjut usia (lansia).
Rincian besaran bantuan
Berikut rincian bantuan PKH per kategori anggota keluarga yang diterima dalam 1 tahun:
1. Ibu hamil mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun
2. Anak usia dini, mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun
3. Penyandang disabilitas, mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta per 1 tahun
4. Lanjut usia atau 70 tahun ke atas, mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta per 1 tahun
Baca juga: Cara Dapat BLT PKH Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Rp 3 Juta, Akses dtks.kemensos.go.id, Ini Syaratnya
Untuk Program Keluarga Harapan, disalurkan dalam empat tahap yakni pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.