Ratusan botol minuman keras (miras) turut diamankan.
Baca juga: 25 Tahun Berpisah dari Sahabat, Wanita PNS Ini Kaget dengan Nasib Temannya: Teriris Hati Saya
Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat mengonfirmasi operasi yustisi yang dilakukan pada Kamis (14/1/2021) itu.
Ia juga membenarkan adanya seorang PNS ikut terjaring.
"Iya, benar beberapa hari lalu seorang PNS kami amankan di tempat karaoke," kata Arie Prasetya, Sabtu.
Arie membenarkan MS kepergok sedang mabuk bersama pemandu karaoke.
"Mulutnya bau miras. Ini pelanggaran karena di saat PPKM tempat karaoke dilarang beroperasi," ungkapnya.
Para pemandu dan pengelola karaoke digelandang karena dinilai melanggar PPKM yang tercantum dalam Peraturan Bupati Pati nomor 66 tahun 2020.
Arie menyebut para pelanggar PPKM akan diberi sanksi denda.
"Pelanggar protokol kesehatan dikenai denda administrasi dikenai denda Rp100 ribu serta teguran tertulis," kata Arie.
Kronologi Razia
Tindakan razia dilakukan sesuai surat edaran bupati yang menyebutkan karaoke termasuk tempat yang dilarang beroperasi selama PPKM.
Saat dirazia, MS segera diduga mabuk akibat pengaruh miras karena tidak jelas menjawab pertanyaan petugas.
"Tadi ada satu ASN yang kami amankan di salah satu tempat karaoke," kata Kapolres Pati AKBP Arie setelah razia, dikutip dari TribunJateng.com.
"Tadi saya ajak bicara masih bisa, tapi tidak stabil. Ada indikasi mabuk," jelasnya.
Setelah terjaring, MS digelandang ke Mapolres Pati untuk diperiksa.