Terkini Daerah

Nasib Oknum PNS di Pati yang Tertangkap Mabuk Bareng Pemandu Lagu di Tempat Karaoke

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Pati Haryanto dan jajaran Polres Pati memberikan pembinaan kepada LC dan pengunjung karaoke yang terjaring razia di Mapolres Pati, Jumat (15/1/2021) malam.

Ratusan botol minuman keras (miras) turut diamankan.

Bupati Pati Haryanto dan jajaran Polres Pati memberikan pembinaan kepada LC dan pengunjung karaoke yang terjaring razia di Mapolres Pati, Jumat (15/1/2021) malam. (Dokumen Polres Pati)

Baca juga: 25 Tahun Berpisah dari Sahabat, Wanita PNS Ini Kaget dengan Nasib Temannya: Teriris Hati Saya

Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat mengonfirmasi operasi yustisi yang dilakukan pada Kamis (14/1/2021) itu.

Ia juga membenarkan adanya seorang PNS ikut terjaring.

"Iya, benar beberapa hari lalu seorang PNS kami amankan di tempat karaoke," kata Arie Prasetya, Sabtu.

Arie membenarkan MS kepergok sedang mabuk bersama pemandu karaoke.

"Mulutnya bau miras. Ini pelanggaran karena di saat PPKM tempat karaoke dilarang beroperasi," ungkapnya.

Para pemandu dan pengelola karaoke digelandang karena dinilai melanggar PPKM yang tercantum dalam Peraturan Bupati Pati nomor 66 tahun 2020.

Arie menyebut para pelanggar PPKM akan diberi sanksi denda.

"Pelanggar protokol kesehatan dikenai denda administrasi dikenai denda Rp100 ribu serta teguran tertulis," kata Arie.

Kronologi Razia

Tindakan razia dilakukan sesuai surat edaran bupati yang menyebutkan karaoke termasuk tempat yang dilarang beroperasi selama PPKM.

Saat dirazia, MS segera diduga mabuk akibat pengaruh miras karena tidak jelas menjawab pertanyaan petugas.

"Tadi ada satu ASN yang kami amankan di salah satu tempat karaoke," kata Kapolres Pati AKBP Arie setelah razia, dikutip dari TribunJateng.com.

"Tadi saya ajak bicara masih bisa, tapi tidak stabil. Ada indikasi mabuk," jelasnya.

Setelah terjaring, MS digelandang ke Mapolres Pati untuk diperiksa.

Halaman
123