Cerita Selebriti

Tak Beri Restu Arie Kriting, Begini Cara Ibunda Indah Permatasari Tanggapi Hujatan Netizen

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibunda Indah Permatasari, Nursyah, tanggapi pihak yang tidak suka dengan sikapnya yang tak memberi restu pada Indah Permatasari dan Arie Kriting.

Oleh karena itu, pernikahan Arie Kriting dan Indah Permatasari tetap dinyatakan resmi meski tak memperoleh restu.

"Minta surat rekomendasi KUA Sawangan, surat taukil wali di KUA Sawangan," ujar Rusdianto.

"Jadi yang wali nikahnya dari KUA Setiabudi. Dari pihak keluarga Kak Indah nggak ada."

"Tetap sah, karena sudah ada surat taukil wali karena Pak Nasrudin tak bisa hadir, diwakilkan dari KUA Setiabudi," pungkasnya.

Sebagaimana tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 1 huruf b KHI tentang wali hakim menyebutkan:

"Wali Hakim ialah wali nikah yang ditunjuk oleh Mentri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah."

Oleh karena itu, Indah Permatasari telah menikah secara sah karena sang ayah juga telah memberikan wewenang kepada pejabat agama setempat untuk mewakilkan. (TribunWow.com)