Dalam kasus yang terakhir terkait pembunuhan Zubaidah, Armia berkedok sebagai pemulung.
Ia mengumpulkan barang bekas menggunakan becak motor.
"Adapun becak motor yang digunakan pelaku sebagai pemulung ini hanya sebagai kedok saja," kata Zulhir.
"Tujuannya mencari mangsa untuk melampiaskan nafsu liar pelaku," jelasnya.
Baca juga: Ngaku Paranormal, Predator Seks Anak yang Sudah Beraksi selama 10 Tahun Diringkus Polisi
Hal itu sesuai dengan temuan barang bukti yang didapati pada pelaku.
Barang-barang tersebut adalah satu unit becak motor, dua HP, satu senter, sepasang sandal, celana panjang, celana dalam, dan kalung rantai besi.
Armia juga terbukti sebagai tersangka lewat pengembangan beberapa bukti lapangan, termasuk sidik jari pelaku.
Akibat perbuatannya, Armia dijerat dengan Pasal 291 KUHP Subs Pasal 285 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
Keluarga Kecam Perbuatan Armia
Keponakan korban, Abdul Aziz, mengecam perbuatan yang dilakukan Armia terhadap Zubaidah.
Ia berharap kasus itu dapat diusut tuntas.
Baca juga: Oknum Guru di Cianjur Jadi Predator Seks, Cabuli 9 Murid Laki-laki hingga Korban Alami Trauma
"Kami berharap agar pelaku yang sangat biadab ini dapat ditemukan guna mempertangungjawabkan atas perilakunya yang tak bermoral itu," kecam Abdul Aziz, pada Senin.
Diketahui keponakan Zubaidah, Zahratul Bararah (29), adalah yang pertama kali menemukan jenazah korban sekitar pukul 11.00 WIB.
Mulanya Zahratul curiga karena Zubaidah tidak pulang ke rumah keponakannya, Masyitah, untuk sarapan.
Zahratul lalu menjenguk bibinya itu ke rumah.