Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 355 ayat 2 Juncto pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan, hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas Kompol Suyanto.
Pelaku 4 kali Dipenjara
Pelaku mengaku, mengenal korban dari sebuah komunitas Vespa.
Ia mengatakan, pada saatitu dirinya mendatangi korban karena tertantang ketika korban mengajak 'paten-patenan' (saling bunuh).
Meskipun dalam kondisi seusai minum-minuman keras, pelaku mengaku sadar atas apa yang dilakukannya.
"Saya sadar diri. Saya menyesal," ucap AC.
Baca juga: Baru Kenal 1 Minggu, Mahasiswa Telkom Dibunuh Teman Facebooknya Gegara Menyinggung Perasaan Pelaku
Pelaku yang badannya penuh tato itu mengaku sudah empat kali bolak balik masuk bui karena sejumlah kasus hukum.
"Pengeroyokan, sajam (senjata tajam) dan pembunuhan," ujar dia. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari Tribunjogja.com dengan judul Sebelum Hampiri dan Tebaskan Parang ke Korban di Sewon Bantul, Pelaku Diketahui Sedang Pesta Miras dan BREAKING NEWS: Diduga Tersinggung, Warga Sewon Bantul Tebas Parang ke Teman Hingga Tewas