Terkini Nasional

Anggap Sama Kerumunan Rizieq Shihab, Raffi hingga Ahok, Refly Harun: Minta Perlakuan yang Sama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menanggapi soal kasus kerumunan Raffi Ahmad hingga Ahok.

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun turut buka suara soal kasus kerumunan yang menyeret nama artis Raffi Ahmad.

Seperti diketahui, Raffi Ahmad dilaporkan setelah berkerumun tanpa masker dan jaga jarak tak lama seusai disuntik vaksin Covid-19.

Selain Raffi, nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pun turut terseret.

Terkait hal itu, Refly Harun lantas membandingkannya dengan nasib Rizieq Shihab.

Tangkapan layar Raffi Ahmad tak terapkan protokol kesehatan usai vaksin. Netizen sayangkan tindakan Raffi. (Tangkapan layar Twitter/slanker555)

Baca juga: Soal Kasus Raffi Ahmad, Refly Harun Bandingkan dengan Rizieq Shihab: Di Petamburan Itu PSBB Transisi

Baca juga: Anggap Raffi Ahmad Kurang Pas Dijadikan Duta Vaksin, Pengamat: Sosok yang Sulit Hindari Ingar-bingar

Seperti yang diungkapkannya dalam kanal YouTube Refly Harun, Sabtu (16/1/2021).

"Kalau Ahok, Raffi, melanggar protokol kesehatan, membuat kerumunan juga," ujar Refly.

"Orang akan meminta perlakuan yang sama dengan Habib Rizieq Shihab yang ditersangkakan, bahkan dipenjarakan karena melanggar protokol kesehatan."

Menurut Refly, Rizieq Shihab juga berhak dibebaskan dari penjara.

Pasalnya, hingga kini tak ada tindakan tegas terhadap Raffi dan Ahok yang terlibat kerumunan.

"Tapi kalau ditanyakan kepada saya, dari awal saya bukan orang yang suka dengan penjara, memenjarakan orang," ujar Refly.

"Negeri ini harusnya memanfaatkan potensi orang yang memiliki potensi kuat untuk membangun bangsa."

Baca juga: Risma Dilaporkan atas Aksi Blusukannya, Refly Harun Mengaku Tak Setuju: Biar Demokrasi Bisa Berjalan

Refly mengatakan, Rizieq Shihab tak layak dipenjara.

Apalagi, menurut dia, Rizieq Shihab bisa melakukan banyak hal untuk bangsa.

"Saya membayangkan kalau Habib Rizieq tidak ditahan kan banyak hal yang bisa diperbuat," terang dia.

"Kalau dia melanggar hukum, menghasut dan sebagainya, ya silakan saja dipermasalahkan."

Halaman
123