Komponen Pendidikan
- Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 900.000 per tahun
- Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 1,5 juta per tahun
- Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 2 juta per tahun
Sementara, untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp 2,4 juta per tahun.
Bantuan Sudah Tersalurkan 86 Persen
Sementara itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini menyebutkan, tingkat penyerapan bansos PKH sudah mencapai 86 persen pada pekan kedua Januari 2021.
"Ini artinya informasi yang kami sampaikan telah diterima dengan baik oleh KPM, dan masyarakat segera mengambil bansos PKH," ujar Risma, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com dari Kemensos, Kamis (14/1/2021).
Baca juga: 4 Fakta Seputar Bansos 2021 yang Sudah Mulai Disalurkan, Jumlah Penerima hingga Peringatan Jokowi
Ia mengatakan, kerja sama dan komunikasi yang baik antara Kemensos, dinas sosial, bank penyalur, dan segenap SDM PKH menjadi kunci kecepatan dan ketepatan sasaran penerima bansos.
Sebelum PKH diluncurkan Presiden Joko Widodo, Kemensos telah berkomunikasi dengan kepala dinas sosial provinsi agar segera berkoordinasi dengan kepala dinas sosial kota/kabupaten dan bank penyalur.
Dinas sosial provinsi juga diminta segera menyosialisasikan jadwal penyaluran dan pemanfaatannya kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dinsos provinsi harus memastikan KPM telah menerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan buku tabungan dari bank penyalur, kemudian memastikan KPM telah melakukan transaksi/pencairan bantuan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tak Perlu KPS, Ini Syarat dan Skema BLT PKH untuk Ibu Hamil hingga Pelajar