TRIBUNWOW.COM - Polsek Tanjung Bintang berhasil menangkap pria yang telah melakukan pencabulan terhadap seorang remaja putri di bawah umur.
Dikutip dari Tribun Lampung, pria yang berprofesi sebagai driver ojek online itu berinisial He (30).
Warga Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Lampung itu diduga mencabuli DSP (16).
Baca juga: Foto Proses Pemakaman Syekh Ali Jaber di Tangerang, Bentuk Makam Sederhana
Kapolsek Tanjung Bintang AKP Talen Hapis mengatakan, He melakukan perbuatan tercela itu berkali-kali.
Aksi pencabulan pertama kali terjadi pada September 2020 lalu.
Saat itu pencabulan dilakukan di rumah paman tersangka.
Bermula saat tersangka mendatangi rumah pamannya sekitar pukul 24.00 WIB.
Ia melihat korban sedang tertidur pulas bersama adik tersangka.
Baca juga: Pasangan Siswa SMP Buang Bayi di Hutan, Dibalut Jaket Warna Hitam dan Berbau Busuk
Ketika itulah tersangka melakukan tindakan asusila terhadap korban.
“Saat melakukan aksinya, tersangka ini mengancam korban untuk tidak berteriak,” kata AKP Talen Hapis, Kamis (14/1/2021).
Beberapa hari kemudian, tersangka kembali mengulangi perbuatannya.
Kali ini terjadi di rumah korban.
Tersangka masuk ke kamar korban sekira pukul 01.00 WIB melalui jendela.
“Kembali tersangka mengancam korban. Karena takut, korban pun pasrah ketika tersangka memaksa melakukan hubungan intim,” ujar AKP Talen Hapis.
Setidaknya empat kali tersangka melakukan perbuatan bejatnya dengan modus yang sama.