Cerita Selebriti

Raffi Ahmad Digugat David Tobing ke Pengadilan, Dituntut Minta Maaf, Ini Isi Petitium Gugatannya

Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut profil sosok David Tobing, seorang advokat publik yang gugat Raffi Ahmad ke Pengadilan terkait berpesta setelah divaksin.

2. Menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus mennosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di:

- 7 TV swasta nasional : SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV, dan Indosiar

- Akun media sosial pribadi : Instagram dan Facebook

- 7 koran harian nasional : Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia, Merdeka, Republika, dan Jakarta Post masing-masing berukuran ½ (setengah) halaman.

Baca juga: Raffi Ahmad Dituntut Minta Maaf di Stasiun TV dan Koran Nasional, Buntut Viralnya Pesta Tanpa Masker

Penjelasan Polisi terkait Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad

Sebelumnya, Raffi menerima vaksin bersama dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (13/1/2021) pagi.

Raffi mendapatkan kesempatan menerima vaksinasi pertama di Istana Negara dan disiarkan secara live.

Usai menerima vaksin, Raffi Raffi diketahui menghadiri pesta ulang tahun seorang pengusaha bernama Ricardo Gelael pada malam harinya.

Mengutip Kompas.com, acara dilakukan secara privat di rumah pribadi yang berlokasi di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Polisi menyebut acara itu tidak ada pemberitahuan dan izin sebelumnya.

Lebih lanjut, acara ulang tahun itu digelar secara spontan dan dihadiri oleh 18 orang.

"Jadi terhadap acara tersebut, acara yang tidak dapat ada izin dan tidak ada pemberitahuan," ucap Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Sujarwo

"Memang ternyata acara spontanitas, tidak ada undang-undang dan hanya 18 orang (yang hadir). Tidak ada melalui undangan, tidak ada, acara spontanitas kalau ini ulang tahun," tambahnya.

(Tribunnews.com/Ayumiftakhul/Reza Deni)(Kompas.com/Baharudin Al Farisi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul David Tobing Gugat Raffi Ahmad ke Pengadilan: Tidak Keluar Rumah 30 Hari hingga Minta Maaf di TV