“Kembali tersangka mengancam korban. Karena takut, korban pun pasrah ketika tersangka memaksa melakukan hubungan intim,” ujar AKP Talen Hapis.
2. Korban Trauma hingga Sering Murung
Setidaknya empat kali tersangka melakukan perbuatan bejatnya dengan modus yang sama.
Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma.
Baca juga: Pengakuan Aa Gym Melihat Jenazah Syekh Ali Jaber dari Dekat, Merasa Takjub: Bersih dan Tersenyum
Ia pun sempat pergi ke Jakarta untuk menenangkan diri sekaligus menghindari tersangka.
Pada 6 Januari 2021, korban pulang ke rumah orangtuanya dalam kondisi masih trauma.
Ia sering murung di dalam kamar.
"Orangtua korban pun curiga, lalu bertanya. Korban pun menceritakan peristiwa yang dialaminya jika dirinya telah dicabuli oleh tersangka sebanyak empat kali,” terang Talen.
3. Ibu Korban Lapor Polisi
Tidak terima dengan perbuatan tersangka, ibu korban pun melapor ke Polsek Tanjung Bintang.
Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai driver ojek online di Bandar Lampung itu diamankan polisi, Rabu (13/1/2021) lalu.
Tersangka mengakui semua perbuatannya.
Tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban.
4. Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara