Terkini Nasional

Temani Mantan Komisioner KPU Evi Novida, Ketua KPU Arief Budiman Dipecat karena Langgar Kode Etik

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Arief Budiman (tiga dari kanan) saat memantau proses rekapitulasi perolehan suara di Kecamatan Kebomas, Gresik, Sabtu (12/12/2020).

TRIBUNWOW.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dilansir TribunWow.com, pemecatan itu terkait kasus pemberhentian Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.

Diketahui Evi Novida tersandung sejumlah kasus terkait kecurangan pemilu sehingga akhirnya dipecat secara tidak hormat dari KPU.

Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik (kiri) dan Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) menunjukan kotak suara bermaterial kardus dan transparan di Kantor KPU Pusat, Jakarta Pusat, Jumat (14/12/2018). ((Tribunnews/Jeprima))

Baca juga: Ajukan Diri Jadi JC, Wahyu Setiawan Siap Bongkar Kecurangan Pemilu 2019 hingga Kasus Harun Masiku

Setelah dipecat berdasarkan Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Nomor 34/P Tahun 2020, Evi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN).

Arief Budiman diduga melanggar etik karena menemani Evi Novida ke PTUN untuk mengajukan gugatan.

Hal itu diadukan seorang warga bernama Jupri kepada DKPP dengan dalil aduan mendampingi Evi Novida.

DKPP kemudian memutuskan memecat Arief Budiman melalui sidang pembacaan putusan secara daring pada Rabu (13/1/2021).

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir, dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Muhammad, dikutip dari Kompas.com.

DKPP mengabulkan pengaduan dari pengadu sebagian.

Putusan tersebut akan terlaksana paling lama tujuh hari setelah dibacakan.

"(Putusan DKPP bersifat final dan mengikat) begitu teks UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata Muhammad.

Pemecatan Evi Novida

Evi Novida dipecat dari jabatan Komisioner KPU oleh DKPP pada 18 Maret 2020.

Evi dianggap melanggar kode etik dengan melanggar pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2019.

Presiden lalu menerbitkan Keppres yang memastikan pemberhentian Evi Novida.

Baca juga: Ramai di Medsos, Kanopi yang Dibuat sejak 2013 untuk Lindungi Mobil Dinas Komisioner KPU Dibongkar

Halaman
12