Tersangka juga merudapaksa korban di sebuah rumah kosong milik keluarganya yang sudah tidak ditinggali di Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto pada, Senin, (14/12/2020).
"Tersangka membujuk dan merayu korban untuk berhubungan layaknya suami istri di dua lokasi berbeda yaitu pertama di mess tempat dia bekerja di Gresik dan Kabupaten Mojokerto yang dugaannya ada unsur paksaan," ucap Iwan.
Baca juga: Wanita di Aceh Tewas seusai Diperkosa dalam Kondisi Tangan dan Mulut Diikat Pakai Kain
Baca juga: Deretan Fakta 7 Remaja Perkosa 2 Siswi SMP, Kondisi Mabuk, Modus, hingga Korban Gagal Kabur
Menurut dia, tersangka berkenalan dengan korban melalui akun media sosial Facebook sekitar lebih dari satu tahun lalu.
Tersangka berkomunikasi intens melalui WhatsApp sampai menjalin hubungan asrama meski korban berstatus siswi sekolah anak di bawah umur.
"Jadi modus yang dilakukan tersangka yaitu berkenalan dengan korban melalui media digitalĀ dan juga seringkali bersama-sama main tik tok sampai terjadi rudapaksa," bebernya.
Ditambahkannya, pihak keluarga seperti AR ayah korban, ARH kakak dan RS tetangga berupaya mencari keberadaan korban yang tidak kunjung pulang ke rumah hingga pukul 21.00 WIB.
Kemudian, ARH kakak korban memantau status Whatsapp adiknya yang bersangkutan bermain Tik Tok dengan seorang pria.
Sesuai kesaksian tetangga, korban dijemput oleh seorang pria mengendarai motor ke arah utara.
Pihak keluarga berupaya mencari korban dan mendatangi Polres Mojokerto Kota untuk melaporkan kejadian anak hilang yang dibawa kabur oleh seorang pria sembari menunjukkan akun media sosial milik tersangka.
Baca juga: Wanita Ini Diperkosa Ayah hingga Punya 2 Anak, Sebut Adik dan Putri Sulungnya Ternyata Juga Digauli
Tersangka dan korban terlihat mengendarai motor melewati kawasan Desa penompo, Kecamatan Gedeg pada pukul 06.30 WIB.
Orang tua korban sempat mengejar dan menarik baju tersangka agar menghentikan kendaraannya.
Namun tersangka melawan dan melarikan diri dengan korban.
Anggota Satreskrim Polres Mojokerto turun tangan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka kurang dari satu jam setelah mendapati keberadaan mereka di kawasan Gedeg tersebut.
Adapun barang bukti diamankan pakaian korban dan handphone, sepeda motor protolan milik tersangka.
"Tersangka disangkakan Pasal 76d, 76e dan Pasal 81, 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tandasnya.(TribunJatim.com/ Mohammad Romadoni)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Pria Gresik Bawa Kabur Siswi Kelas VI SD asal Mojokerto, Pelaku Nodai Korban, Simak Kronologinya