TRIBUNWOW.COM - Peristiwa kebakaran rumah panggung berbahan kayu milik AS (35) di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan pada Jumat (25/12/2020) ternyata berbuntut panjang.
Polisi mengungkap fakta bahwa rumah itu memang sengaja dibakar oleh sejumlah orang.
Peristiwa tersebut rupanya menewaskan tiga pelaku yang terlibat dalam aksi pembakaran.
Tiga orang itu terjebak di rumah yang mereka bakar sendiri.
Baca juga: Viral Remaja Perempuan Dihajar Pacar Gara-gara Cemburu, Rambut sampai Dibakar hingga Disekap
Temukan Keganjilan
Awalnya, pihak kepolisian hanya menerima laporan bahwa kejadian di Dusun Tonrong Bola, Desa Wajoriaja, Kecamatan Bola itu adalah kebakaran biasa.
Polisi baru merilis kasus itu setelah melakukan penyelidikan mendalam.
Rumah tersebut ternyata sengaja dibakar.
Lima orang berhasil ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Informasi awal yang kami terima adalah kasus kebakaran. Namun dalam penyelidikan kami menemukan keganjilan hingga lima tersangka kami tangkap," kata Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam saat menggelar rilis pada Selasa, (12/1/2021).
Kelima tersangka, yakni As (22), AF (24), Ru (20) dan AA (34) serta Sa (21) ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Baca juga: Anaknya Tewas karena Dibakar Pacar dengan Didekap, Pihak Keluarga Masih Tanggung Biaya Rp 42 Juta
Baca juga: Pasutri Tewas Terpanggang saat Rumah Kebakaran, sang Istri Masuk Berniat Selamatkan Suami
Bermula Cekcok
Aksi pembakaran dilakukan karena adanya cekcok mulut antara pelaku dengan pemilik rumah.
Cekcok terjadi dalam acara hajatan.
Keesokan harinya para pelaku melakukan aksi pembakaran.
"Ada perselisihan antara para tersangka dan pemilik rumah sehingga keesokan harinya para tersangka merencanakan pembakaran rumah dengan membawa 15 liter bensin," kata dia.
Tiga Pelaku Tewas Terjebak dalam Api
Sayangnya rencana tak berjalan mulus.
Tiga orang pelaku kemudian terjebak di dalam rumah dan meninggal beberapa hari setelahnya karena mengalami luka bakar.
Ketiganya tidak menjalani perawatan medis karena menghindari kejaran polisi.
"Saat pembakaran ada miskomunikasi antara para tersangka yang mengakibatkan tiga tersangka terjebak di dalam rumah dan meninggal dunia akibat luka bakar yang serius" kata Muhammad Islam.
Sedangkan, lima orang tersangka yang ditangkap dijerat dengan Pasal 187 Ayat (1) Dan Ayat (2) KUHP, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara.(Kompas.com/Abdul Haq)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terjebak di Rumah yang Mereka Bakar Sendiri, 3 Pelaku Tewas, Tak Dirawat karena Hindari Polisi"