TRIBUNWOW.COM - Keluarga LL (30) perempuan yang meninggal dunia karena dibakar sang pacar memiliki beban lain.
Diketahui, LL merupakan warga di Desa Sayung, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.
Selain merasakan kehilangan, pihak keluarga juga mengalami kesulitan melunasi biaya perawatan LL saat dirawat selama 10 hari di rumah sakit.
Baca juga: Polisi Ungkap Obrolan dengan Habib Rizieq Shihab: Sama Dokter Diberi Oksigen, Dia Tidak Mau
Paralegal Pertiwi, Masnuah mengatakan keluarga korban harus menanggung biaya perawatan sebesar Rp 80.384.900.
Keluarga hanya mampu membayar Rp 38.180.000.
Saat ini, kata dia, keluarga korban masih ada tanggungan kepada rumah sakit Rp 42.204.900.
Hal itu dia ketahui setelah melakukan kunjungan ke rumah keluarga korban.
Untuk itu, Masnuah dari Paralegal Pertiwi menggandeng LBH Apik Semarang dan beberapa advokat di Demak untuk mencarikan bantuan untuk keluarga korban.
Baca juga: Presiden Jokowi Jadi yang Pertama, Ini Daftar 3 Kelompok Penerima Vaksinasi Covid-19 Perdana
Dia mengatakan, saat ini tim sudah menghubungi pihak-pihak terkait di Demak dan Provinsi Jateng yang bisa memberikan bantuan kepada keluarga korban.
"Kami juga akan menggalang donasi melalui media sosial untuk keluarga korban," katanya Masnuah, Kamis, (07/01/2021).
Selain menanggung biaya perawatan korban, keluarga juga mengalami kerugian sekitar Rp 100 juta karena toko sembako milik korban juga hampir seluruh turut terbakar.
"Dagangannya tinggal 30 tabung elpiji berukuran 3 kg," imbuhnya.
Masnuah berharap, kejadian ini bisa menjadi perhatian pemerintah, sehingga pihak terkait bisa meringankan keluarga yang ditinggalkan.
Baca juga: Hindari Kerumunan Wartawan, Gisella Anastasia Datang ke Polda Metro Jaya Lewat Pintu Samping
Cinta Ditolak
Kasatreskrim Polres Demak AKP M Fachrur Rozi menyebut pelaku pembakar mantan pacar di Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Lulus Wahyudi (40) terancam hukuman mati.