Cerita Selebriti

Pernikahan Arie Kriting dan Indah Permatasari Tetap Sah meski Tak Direstui, Begini Kata Ketua RT

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Arie Kriting dan Indah Permatasari menikah pada 12 Januari 2021. Ketua RT setempat ungkap alasan pernikahan Arie Kriting dan Indah Permatasari tetap sah karena tidak direstui kedua orangtua.

TRIBUNWOW.COM - Pernikahan komika Arie Kriting dan artis Indah Permatasari santer menjadi sorotan.

Pasalnya, pasangan yang resmi menikah pada Selasa 12 Januari 2021 tidak mendapat restu dari kedua orang tua mempelai perempuan.

Meski begitu, pernikahan keduanya tetap berlangsung dan dinyatakan tetap sah dari Kantor Urusan Agama setempat.

Ketua RT mengungkap alasan Arie Kriting tetap sah meski kedua orangtua Indah Permatasari tak merestui, Rabu (13/1/2021). (YouTube Intens Investigasi)

Baca juga: Ibu Indah Permatasari Ungkap Reaksi Suaminya saat Arie Kriting Berniat Nikahi sang Anak: Papi Sabar

Hal itu disampaikan oleh Ketua RT tempat Indah Permatasari tinggal.

Resdianto selaku Ketua RT bersaksi, ayah Indah Permatasri telah meminta surat pengantar kepada RT untuk mengajukan wakil wali ke KUA.

"Hari Senin tanggal 11, Kakak Indah sama ayahnya, Pak Nasrudin ke rumah saya 'Minta tolong Pak RT si Indah mau menikah, tolong buatkan surat pengantar, buat pengantar," ujar Resdi dikutip TribunWow.com dari Intens Investigasi, Rabu (13/1/2021).

"Karena kami sebagai pengurus dan dia memang warga kami, ya kami buatkan surat pengantar."

Baca juga: Foto-foto Pernikahan Indah Permatasari dan Arie Kriting yang Digelar Tanpa Restu dan Wali Orangtua

Baca juga: Ibunda Sebut Indah Permatasari Tak Sadar saat Nikahi Arie Kriting: Sampai Matipun Tak Ada Maaf

Rupanya, ayah Indah Permatasari tak mempersulit administrasi pernikahan anaknya meski tak memberikan restu.

Lewat surat taukil wali yang dikeluarkan oleh KUA setempat, wali mempelai wanita akhirnya diwakilkan oleh pihak KUA.

Oleh karena itu, pernikahan Arie Kriting dan Indah Permatasari tetap dinyatakan resmi meski tak memperoleh restu.

"Minta surat rekomendasi KUA Sawangan, surat taukil wali di KUA Sawangan," ujar Rusdianto.

"Jadi yang wali nikahnya dari KUA Setiabudi. Dari pihak keluarga Kak Indah nggak ada."

"Tetap sah, karena sudah ada surat taukil wali karena Pak Nasrudin tak bisa hadir, diwakilkan dari KUA Setiabudi," pungkasnya.

Sebagaimana tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 1 huruf b KHI tentang wali hakim menyebutkan:

"Wali Hakim ialah wali nikah yang ditunjuk oleh Mentri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah."

Halaman
123