Terkini Nasional

Ini Cara dan Syarat Dapat BLT PKH Rp 900.000 hingga Rp 2 Juta untuk Pelajar SD, SMP, dan SMA

Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Syarat Dapat BLT PKH Rp 900.000 hingga Rp 2 Juta untuk Pelajar SD, SMP, dan SMA

TRIBUNWOW.COM –  Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan sosial yang disalurkan Kementerian Sosial pada tahun 2021.

Bersama dua bansos lainnya, penyaluran bansos PKH mulai dilakukan pada 4 Januari 2021.

Bantuan PKH diberikan dalam beberapa kategori, salah satunya adalah bantuan untuk pelajar SD hingga SMA, dengan rincian besaran berbeda.

Baca juga: Cara Dapat BLT PKH Rp 3 Juta bagi Ibu Hamil, Login di dtks.kemensos.go.id, Berikut Syaratnya

Baca juga: Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Simak Cara Pencairannya

Berikut rincian besaran BLT untuk pelajar:

  • Pelajar SD/sederajat Rp 900.000 per 1 tahun
  • Pelajar SMP/sederajat Rp 1,5 juta per 1 tahun
  • Pelajar SMA/sederajat Rp 2 juta per 1 tahun.

Bantuan sosial untuk siswa SD ini diberikan sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH.

Bagaimana cara mendapatkannya?

Syarat

Mengutip laman Kementerian Sosial (Kemensos), bantuan untuk pelajar SD, SMP, dan SMA diberikan kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari bansos PKH.

Ada sejumlah kriteria yang ditetapkan untuk mendapatkan bantuan tersebut.

Kriteria itu di antaranya, penerima harus masuk kategori KM yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.

Selain itu, harus memiliki komponen anggota keluarga yang termasuk dalam kategori penerima bantuan.

Bantuan tersebut akan diberikan secara langsung melalui bank-bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Negra (Himbara).

Bantuan terbagi 4 kali penyaluran yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober.

Perlu diketahui, ada pembatasan bantuan PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas.

Bantuan diberitakan maksimal untuk 4 orang dalam satu keluarga.

Baca juga: Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19 Gratis, Cukup Masukkan NIK di pedulilindungi.id/cek-nik

Halaman
12