Habib Rizieq Shihab

Gugatan Ditolak, Rizieq Shihab Bakal Maju ke MK? Ini Kata Kuasa Hukum sebelum Putusan Praperadilan

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab telah ditahan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan pada Sabtu (12/12/2020).

TRIBUNWOW.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Dilansir TribunWow.com, sebelumnya tim kuasa hukum Rizieq menyampaikan pembelaan atas penetapan kliennya sebagai tersangka penyelenggara acara yang menimbulkan kerumunan.

Selama proses praperadilan, pihak tim kuasa hukum Rizieq merasa positif gugatannya akan dikabulkan.

Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menjalani proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). (HO/Mabes Polri)

Baca juga: Sesalkan Rizieq Shihab Jadi Tersangka setelah Bayar Denda, Pengacara: Semoga Hakim Hatinya Terketuk

Hal itu disampaikan seorang kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanifah saat berada di PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu.

Alamsyah menyinggung pihaknya akan mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi.

“Kalau misalnya (permohonan praperadilan) ditolak , langkah selanjutnya upaya hukum kami akan mengajukan judicial review,” kata Alamsyah, dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/1/2021) siang.

Alamsyah juga menyinggung ada kejanggalan dalam pasal yang digunakan untuk memberatkan Rizieq.

Berdasarkan hal itu, ia yakin permohonan gugatan praperadilan akan dikabulkan.

“Kami berharap supaya kami berhasil," ujar Alamsyah.

"Karena kalau dilihat dari posisi perkaranya, pasal 160 itu peristiwanya pasal 93 tentang berkerumun dimasukan ke pasal 150 ke penghasutan, tidak relevansi. Kalau dilihat dari situ kami punya harapan besar,” terangnya.

Diketahui proses sidang praperadilan berlangsung selama seminggu dan dipimpin oleh hakim tunggal, Akhmad Sayuti.

Namun demikian, gugatan praperadilan tersebut ditolak PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Pengacara Klaim Rizieq Shihab Ditelantarkan saat Sakit, Yusri Yunus Bantah: Ada CCTV-nya Semua

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki.

Ia menilai tindakan penyidik sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Permohonan dari pihak pemohon terhadap proses perkara yang dilakukan penyidikan Direktorat Kriminal Umum, permohonan pemohon ditolak seluruhnya," kata Kombes Pol Hengki seusai sidang putusan, dikutip dari Tribunnews.com.

"Artinya apa yang dilakukan penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai aturan hukum yang benar," komentarnya.

Selain itu putusan pengadilan menunjukkan penetapan tersangka sudah sah.

"Dari permohonan tersebut kan tentang penetapan tersangka termasuk penahanan itu adalah sah menurut aturan hukum yang berlaku," tegas Hengki.

Diketahui Rizieq dijerat dengan tiga pasal, yakni Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 160, dan Pasal 216 KUHP.

Pengacara Soroti Rizieq Shihab Jadi Tersangka padahal Bayar Denda

Pengacara organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyesalkan Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka meskipun telah membayar sanksi denda.

Dilansir TribunWow.com, diketahui Habib Rizieq menjadi tersangka penyelenggara acara yang menimbulkan kerumunan di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.

Dalam acara tersebut, Rizieq menggelar pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad.

Baca juga: Pengacara Sampaikan Ancaman soal Rekening Munarman dan Keluarga Rizieq Diblokir: Masih Belum Cukup?

Rizieq dianggap melanggar protokol kesehatan Covid-19, sehingga diberi sanksi denda sebesar Rp50 juta yang kemudian segera dilunasi.

Menanggapi hal itu, Aziz Yanuar menilai Rizieq seperti dikenai dua kali sanksi dalam kasus yang sama.

“Itu kan ne bis in idem, sudah didenda tapi masih dipidana juga.Terjadi pengulangan sanksi terhadap kasus ini,” komentar Aziz Yanuar, dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/1/2021).

Diketahui Rizieq ditahan di Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab didampingi kuasa hukumnya, Munarman tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020). (Tribunnews/Jeprima)

Tim pengacara FPI kemudian berusaha memperjuangkan keadilan dengan mengajukan praperadilan.

Yanuar mengaku sudah memasrahkan usaha memperjuangkan keadilan bagi pemimpinnya.

“Tugas dan domain kita hanya doa, usaha dan berjuang, semoga Hakim hatinya terketuk oleh Allah SWT untuk dapat menegakan hukum dengan adil terutama terkait HRS (Habib Rizieq Shihab),” kata Yanuar.

“Perihal hasil bukan urusan kami melainkan urusan Allah, kami berserah kepadaNya, apapun takdirNya kami terima dengan senang hati," lanjutnya.

Baca juga: Pengacara Klaim Rizieq Shihab Ditelantarkan saat Sakit, Yusri Yunus Bantah: Ada CCTV-nya Semua

Dikutip dari Tribunnews.com, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan pada Selasa pukul 14.00 WIB.

Hal itu disampaikan anggota tim kuasa hukum Rizieq, Kamil Pasha.

"Sidang sekitar pukul 14.00," kata Kamil Pasha mengonfirmasi.

Diketahui Rizieq dijerat dengan tiga pasal, yakni Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 160, dan Pasal 216 KUHP.

Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengungkapkan alasan gugatan praperadilan adalah keberatan Rizieq ditetapkan sebagai tersangka.

Sugito menyinggung baru pada kasus ini ada tersangka terkait kasus kerumunan massa.

“Jadi bisa pidana 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta, artinya bisa alternatif atau komulatif, yang jadi persoalan, setahu saya, ini yang pertama kali kerumunan ditetapkan sebagai tersangka dan itu HRS,” kata Sugito Atmo Prawiro.

“Jadi kami sangat keberatan atas penetapan tersangka, makanya kami mengajukan praperadilan,” jelasnya. (TribunWow.com/Brigitta)

Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul Jika Gugatan Praperadilan Ditolak, Rizieq Shihab Siapkan Judicial Review dan Tribunnews.com dengan judul Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab, Polisi: Ini Bukti Penyidik Bekerja Sesuai Aturan.