TRIBUNWOW.COM - Dua penumpang Sriwijaya Air SJ 182 atas nama Felix Wenggo dan Sarah Beatrice Alomau ternyata menggunakan identitas palsu.
Hal itu dibenarkan oleh perwakilan pihak keluarga laki-laki, Benediktus Beke.
Dikutip dari Kompas.com, Benediktus mengatakan nama asli dari Felix dan Sarah adalah Teofilus Lau Ura dan Selvin Daro.
Baca juga: Soal KTP Palsu Penumpang Sriwijaya Air, Keluarga Korban Mengaku Pinjam tapi Dibantah Pemilik Asli
"Mereka berangkat ke Pontianak itu dengan menggunakan identitas orang lain," ungkap Benediktus, Rabu (13/1/2021).
Kartu identitas yang digunakan Teofilus dan Selvin diketahui milik rekannya.
Lantas, apakah keduanya masih berhak mendapatkan santunan?
Mengutip Kompas.com, pengamat asuransi, Azuarini Diah Parwati, menyebutkan Teofilus dan Selvin tidak berhak mendapatkan asuransi.
Pasalnya, jelas Azuarini, nama korban harus sesuai nama yang tertera dalam manifest penumpang.
Selain itu, lanjutnya, asuransi prinsipnya akan memberikan ganti rugi sesuai nama yang tertera di perjanjian polis.
Hal ini sesuai prinsip insurable insurance alias kepentingan untuk diasuransikan.
Baca juga: Cek Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN, Bisa Lewat pln.co.id dan WhatsApp, Berakhir Maret 2021
"Jika terjadi sesuatu dalam penerbangan dan terdapat perbedaan nama di manifest-nya (beda orang), maka tidak berhak mendapatkan asuransi," terang Azuarini, Rabu.
"Jadi ketika mengajukan klaim harus memenuhi persyaratan yang berlaku."
"Karena yang menerima klaimnya adalah ahli waris yang namanya tertera pada manifest," imbuhnya.
Korban akan Menikah
Dua korban Sriwijaya Air atas nama Felix Wenggo dan Sarah Beatrice Alomau alias Teofilus Lau Ura dan Selvin Daro diketahui akan menikah.