Terkini Nasional

Syarat Ibu Hamil Dapat Bantuan Rp 3 Juta dari Pemerintah, Berikut Cara Pendaftarannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Simak cara dapat BLT PKH untuk ibu hamil sebesar Rp 3 juta. Perhatikan pula syarat ibu hamil bisa mendapatkan Rp 3 juta dari pemerintah

3. Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.

Baca juga: Cara Mendapatkan Token Listrik Gratis Bulan Januari hingga Maret 2021, Bisa Melalui SMS PLN atau WA

Daftar di DTKS

Setelah itu, Anda hanya perlu mendaftarkan diri di laman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Namun, pendaftaran DTKS hanya bisa dilakukan di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

Berikut cara daftar DTKS:

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Wali kota/Kabupaten.

5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman dtks.kemensos.go.id atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Jika sudah berhasil menjadi peserta PKH, dan berhak mendapat bantuan untuk ibu hamil dan anak usia dini, peserta bisa melakukan pencairan dana PKH (transfer dan tarik tunai) di e-warong/Agen Bank/ATM yang sudah ditentukan.

(Tribunnews.com/Whiesa/Fajar) (Tribun-video.com/Rena Laila)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Cara Dapat BLT PKH untuk Ibu Hamil Rp 3 Juta, Cek Syaratnya di Sini!."