Terkini Daerah

Update Kasus Anak Jebloskan Ibu ke Penjara, Tetap Tak Mau Cabut Laporkan meski Dibujuk Dedi Mulyadi

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dedi Mulyadi, anggota DPR RI saat melakukan sambungan telepon dengan A yang berseteru dengan ibu kandungnya, S, Minggu (10/1/2021).

Sang ibu pun akhirnya sempat ditahan di tahanan Mapolres Demak.

"Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Mujiono.

Penahanan Ditangguhkan

Anggota DPR RI Dedi Mulyadi ikut turun tangan untuk berupaya menangguhkan penahanan S.

Dedi awalnya menemui kuasa hukum S dari LBH Demak Raya, yakni Haryanto untuk berkoodinasi.

Mereka kemudian menuju Polres Demak dan ditemui oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort (Kasatreskrim Polres) Demak, AKP Muhammad Fachur Rozi.

S ternyata sudah dipulangkan dan dikenai wajib lapor setelah mendapat jaminan penangguhan penahanan oleh Ketua DPRD Demak Fahrudin Bisri Slamet dan Kepala Desa Banjarsari Kecamatan Sayung Demak.

Namun Dedi tetap menyerahkan berkas pengajuan penangguhan kepada polisi sebagai bentuk empati terhadap S.

“Harapannya agar kasus yang menimpa ibu dan anak kandung ini bisa terselesaikan secepatnya. Jangan berlarut-larut lah."

"Nggak ada yang namanya mantan anak atau mantan ibu. Yang ada mantan suami atau mantan istri,“ ungkap Dedi, Minggu (10/1/2021).

Baca juga: Fakta-fakta Anak Laporkan Ibu Kandungnya, Kesal Pakaian Dibuang hingga Terancam 5 Tahun Penjara

A Maafkan Ibunya tapi Tak Mau Cabut Laporan

Dari Mapolres Demak, Dedi kemudian menuju rumah S.

Di sela kunjungannya, Dedi menelepon A untuk membujuk supaya kasus dihentikan.

Dari telepon, terdengar A enggan menghentikan kasus itu.

“Saya memaafkan ibu, tetapi tidak mau mencabut laporan. Biarlah proses hukum terhadap ibu saya tetap berjalan,” ucap A.

Halaman
123