Gisel Tersangka Video Syur

MYD Terpukul, Sebut Ayahnya sampai Sakit saat Tahu Kasus Video Syur Gisel: Kenapa Ini Bisa Tersebar

Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Gisel dan MYD alias Michael Yukinobu de Fretes. MYD atau yang kerap disapa Nobu tak menyangka video syurnya bisa tersebar luas.

"Waktu itu memang cuma sebagai rekan kerja, saya rasa enggak ada, cuma teman biasa sih," kata MYD.

"Pastinya di luar dugaan, kenapa hal ini bisa tersebar, dan buat saya pasti terpukul sekali," tambahnya.

Lihat videonya dari menit ke 01.30:

Baca juga: Kaget Dengar Reaksi Keluarga Wijin soal Kasus Video Syur Gisel, Boy William: Mereka Bilang Apa?

Polisi Ungkap 2 Alasan Gisel Tidak Ditahan

Gisel akhirnya memenuhi panggilan polisi setelah dijadikan tersangka.

Gisel yang menjadi pemeran video syur berdurasi 19 detik itu, datang ke Polda Mero Jaya pada Jumat (8/1/2021).

Kendati demikian, Gisel dan pemeran laki-laki bernama Michael Yukinobu de Fretes (MYD) tidak ditahan.

Melalui kanal YouTube beepdo pada Jumat (8/1/2021), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan alasannya.

Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan alasan Gisel dan MYD tidak ditahan karena dua pertimbangan.

"Yang bersangkutan tadi jam 20.00 sudah kita kembalikan, kita tidak lakukan penahan," ujar Kombes Pol Yusri Yunus.

"Kenapa? Ini adalah hak dan kewenangan dari penyidik, ada di pasal 21 ayat 1 KUHP, juga ada pasal 21 ayat 4," imbuhnya.

Pertimbangan pertama, Gisel dan MYD dinilai penyidik sangat kooperatif dalam pemeriksaan.

Selain itu, Gisel dan MYD juga tidak menghilangkan barang bukti, atau bahkan melarikan diri.

Gisella Anastasia setelah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat (8/1/2021). Penyidik tidak menahan Gisella Anastasia karena bersikap kooperatif. (Wartakotalive.com/Bayu Indra Permana)

Baca juga: Gisel Hadiri Panggilan Pemeriksaan Polisi, Wijin Berikan Dukungan Romantis Begini: Full Support

"Pertimbangannya adalah, pertama memang di situ bisa dilakukan penahan, apabila dia menghilangkan barang bukti, melarikan diri, tidak kooperatif," ujar Kombes Pol Yusri Yunus.

"Tetapi hasil pertimbangan dari penyidik saudari GA dan MYD, kooperatif, selama dipanggil juga hadir, ditanya juga menjawab semuanya apa yang ditanyakan penyidik," imbuhnya.

Halaman
123