Gisel Tersangka Video Syur

MYD dan Gisel Belum Bisa Bernafas Lega, sang Pengacara: Agar Dia Jadi Laki-laki Bertanggungjawab

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Gisel dan MYD alias Michael Yukinobu de Fretes.

Oleh karena itu, Nobu akan bertanggungjawab atas perbuatannya tersebut.

"Itu sewaktu saya di Medan, saya sih yang pasti jelas kaget ya, karena sangat mendadak untuk sebenarnya saya ketika saya bekerja, saya sedang bersama keluarga," ujar Nobu.

"Tiba-tiba keluarlah inisial saya, dan keluar di situ langsung nama lengkap dan foto ya," imbuhnya.

Lihat videonya dari menit ke 03.30:

Baca juga: Reaksi Wijin Pertama Kali Lihat Video Syur 19 Detik Gisel: Apapun Itu Gue Tetap Berjalan Bersama

Polisi Ungkap 2 Alasan Gisel Tidak Ditahan

Gisel akhirnya memenuhi panggilan polisi setelah dijadikan tersangka.

Gisel yang menjadi pemeran video syur berdurasi 19 detik itu, datang ke Polda Mero Jaya pada Jumat (8/1/2021).

Kendati demikian, Gisel dan pemeran laki-laki bernama Michael Yukinobu de Fretes (MYD) tidak ditahan.

Melalui kanal YouTube beepdo pada Jumat (8/1/2021), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan alasannya.

Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan alasan Gisel dan MYD tidak ditahan karena dua pertimbangan.

"Yang bersangkutan tadi jam 20.00 sudah kita kembalikan, kita tidak lakukan penahan," ujar Kombes Pol Yusri Yunus.

"Kenapa? Ini adalah hak dan kewenangan dari penyidik, ada di pasal 21 ayat 1 KUHP, juga ada pasal 21 ayat 4," imbuhnya.

Pertimbangan pertama, Gisel dan MYD dinilai penyidik sangat kooperatif dalam pemeriksaan.

Selain itu, Gisel dan MYD juga tidak menghilangkan barang bukti, atau bahkan melarikan diri.

Gisella Anastasia setelah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat (8/1/2021). Penyidik tidak menahan Gisella Anastasia karena bersikap kooperatif. (Wartakotalive.com/Bayu Indra Permana)

Baca juga: Gisel Hadiri Panggilan Pemeriksaan Polisi, Wijin Berikan Dukungan Romantis Begini: Full Support

"Pertimbangannya adalah, pertama memang di situ bisa dilakukan penahan, apabila dia menghilangkan barang bukti, melarikan diri, tidak kooperatif," ujar Kombes Pol Yusri Yunus.

Halaman
123