Tim kemudian melaporkan hasil audit tersebut kepada Komisi Fatwa MUI Pusat untuk dilakukan kajian keagamaan menentukan kehalalan vaksin.
Hari ini Komisi Fatwa telah menentukan kehalalan dan kesucian vaksin ini.
Namun, fatwa utuh belum keluar karena masih menunggu aspek toyib atau keamanan digunakan dari BPOM.
Bila BPOM sudah mengeluarkan izin, maka vaksin buatan Sinovac ini bisa digunakan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Terbitkan Izin Darurat, BPOM Jelaskan Efek Samping Vaksin Covid-19 Sinovac."