Terkini Nasional

Temuan Komnas HAM dalam Kasus Penembakan FPI, Polisi Disebut Lakukan Kekerasan pada Empat Orang

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menunjukkan barang bukti hasil penyelidikan saat konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020).

TRIBUNWOW.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan fakta bahwa ada peristiwa baku tembak antara Laskar FPI dengan polisi saat bentrok pada 7 Desember 2020 silam.

Komnas HAM juga mengungkap fakta lainnya bahwa aparat kepolisian sempat memerintahkan untuk memeriksa ponsel dan meminta saksi yang berada di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek menghapus rekaman saat terjadinya insiden bentrok antara polisi dan laskar FPI.

"Terdengar perintah petugas untuk menghapus rekaman dan pemeriksaan handphone," ujar Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, saat memaparkan hasil penyelidikan Komnas HAM di kantornya, Jumat (8/1/2021).

Salah satu adegan dalam Rekonstruksi Kasus Penembakan Enam Anggota FPI di Karawang, Senin (14/12/2020) dini hari. (KOMPAS.com/FARIDA)

Anam mengungkapkan, pemeriksaan ponsel dan permintaan menghapus rekaman kepada warga di lokasi kejadian merupakan satu dari sejumlah temuan menurut keterangan saksi saat bentrok yang berujung tewasnya enam laskar pengawal Rizieq di KM 50.

Anam juga mengungkap bahwa saksi di lokasi kejadian diberi tahu oleh aparat bahwa insiden yang terjadi saat itu terkait narkoba dan terorisme.

Baca juga: Kapolri Bentuk Tim Khusus soal Adanya Temuan Pelanggaran HAM dalam Kasus Penembakan Laskar FPI

"Terdapat penjelasan petugas kepada khalayak di situ bahwa peristiwa ini terkait narkoba. Dan juga terdengar terkait terorisme," katanya.

Selain memerintahkan untuk menghapus rekaman kepada warga di lokasi kejadian, anggota kepolisian juga mengambil kamera CCTV di Tol Jakarta-Cikampek Km 50.

Anam mengungkapkan, pihaknya memperoleh informasi soal pengambilan kamera CCTV dari salah satu warung di rest area Km 50 tersebut.

"Kami konfirmasi di terakhir-terakhir kami melakukan pemeriksaan terhadap pihak kepolisian dan diakui itu (kamera CCTV) diambil," kata Anam.

Kepada Komnas HAM, polisi mengaku mengambil kamera CCTV tersebut secara legal.

"Sehingga, nanti kita tunggu kalau ini menjadi pembuktian di proses pengadilan," ucap dia.

Baca juga: Komnas HAM Sebut Peristiwa Penembakan Tak Terjadi jika Mobil FPI Tak Menunggu Polisi: Ini Penting

Selain keterangan itu, Anam menyebutkan saksi Komnas HAM mengungkap bahwa terdapat dua orang yang diduga telah meninggal di lokasi kejadian.

Dari keduanya, satu berada di mobil dan satu sisanya berada di jalan.

Saksi Komnas HAM, seperti diungkapkan Anam, juga melihat petugas telah melakukan tindak kekerasan kepada empat anggota laskar yang masih hidup di KM 50.

Beberapa bukti diletakkan di meja salah satu warung oleh petugas.

Halaman
123