"Sehingga, nanti kita tunggu kalau ini menjadi pembuktian di proses pengadilan," ucap dia.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Peristiwa Penembakan Tak Terjadi jika Mobil FPI Tak Menunggu Polisi: Ini Penting
Selain keterangan itu, Anam menyebutkan saksi Komnas HAM mengungkap bahwa terdapat dua orang yang diduga telah meninggal di lokasi kejadian.
Dari keduanya, satu berada di mobil dan satu sisanya berada di jalan.
Saksi Komnas HAM, seperti diungkapkan Anam, juga melihat petugas telah melakukan tindak kekerasan kepada empat anggota laskar yang masih hidup di KM 50.
Beberapa bukti diletakkan di meja salah satu warung oleh petugas.
"Terlihat petugas melakukan kekerasan terhadap empat orang yang masih hidup. Memerintahkan jongkok dan tiarap," ujar Anam.
Komnas HAM pun menyimpulkan bahwa polisi telah melakukan pelanggaran HAM dalam insiden bentrok polisi dan enam laskar pengawal Rizieq pada 7 Desember lalu.
Menurut Anam, polisi bersalah karena telah membunuh empat anggota laskar yang diketahui masih hidup saat berada di KM 50, atau setelah dua anggota laskar yang lain telah tewas.(Kompas.com/Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komnas HAM: Jika Mobil FPI Tak Menunggu Mobil Polisi, Penembakan Tak Terjadi"