Gisel Tersangka Video Syur

Roy Marten Tanggapi Permintaan Maaf Gisel, Ayah Gading Sebut Mantan Menantunya Itu Ibu yang Baik

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Roy Marten dan Gibran Marten (belakang). Ayah Gading Marten mewakili keluarganya menanggapai permintaan maaf Gisella Anastasia alias Gisel

Sedikit berbeda dari permintaan sebelumnya, Gisel terlihat sedikit lebih tenang dan bisa menguasai dirinya.

Baca juga: Setelah Diperiksa selama 10 Jam, Gisel Kembali Minta Maaf: Untuk Semua Pihak yang Terkait

Lihat videonya mulai menit 9.10:

Alasan Gisel Tak Ditahan

Di sisi lain, kasus video syur artis Gisella Anatasia kini memasuki babak baru.

Gisel akhirnya memenuhi panggilan polisi setelah dijadikan tersangka.

Gisel yang menjadi pemeran video syur berdurasi 19 detik itu, datang ke Polda Mero Jaya pada Jumat (8/1/2021).

Kendati demikian, Gisel dan pemeran laki-laki bernama Michael Yukinobu de Fretes (MYD) tidak ditahan.

Melalui kanal YouTube beepdo pada Jumat (8/1/2021), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan alasannya.

Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan alasan Gisel dan MYD tidak ditahan karena dua pertimbangan.

"Yang bersangkutan tadi jam 20.00 sudah kita kembalikan, kita tidak lakukan penahan," ujar Kombes Pol Yusri Yunus.

"Kenapa? Ini adalah hak dan kewenangan dari penyidik, ada di pasal 21 ayat 1 KUHP, juga ada pasal 21 ayat 4," imbuhnya.

Pertimbangan pertama, Gisel dan MYD dinilai penyidik sangat kooperatif dalam pemeriksaan.

Selain itu, Gisel dan MYD juga tidak menghilangkan barang bukti, atau bahkan melarikan diri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus membeberkan hasil pemeriksaan pada Gisella Anastasia terkait kasus video syur, Jumat (8/1/2021). (Capture YouTube KH INFOTAINMENT)

Baca juga: Gisel Tak Ditahan Polisi meski Jadi Tersangka Video Syur hingga Viral, Polisi Jelasakan Alasannya

Baca juga: Pelapor Video Syur Soroti Permintaan Maaf Gisel: Kenapa setelah Jadi Tersangka Baru Minta Maaf?

"Pertimbangannya adalah, pertama memang di situ bisa dilakukan penahan, apabila dia menghilangkan barang bukti, melarikan diri, tidak kooperatif," ujar Kombes Pol Yusri Yunus.

"Tetapi hasil pertimbangan dari penyidik saudari GA dan MYD, kooperatif, selama dipanggil juga hadir, ditanya juga menjawab semuanya apa yang ditanyakan penyidik," imbuhnya.

Halaman
123