Penanganan Covid

DKI Jakarta Perketat PSBB Mulai 11-25 Januari 2021, Covid-19 di Ibu Kota Semakin Mengkawatirkan

Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah kendaraan roda empat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (2/8/2020). Terbaru, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga dua minggu ke depan, berlaku mulai Senin (11/1/2021).

Gubernur Anies juga memaparkan bahwa pengendalian pandemi di Jakarta membutuhkan keputusan lintas sektoral dan integral.

Terlebih, apabila melihat data selama ini, tampak ada keterkaitan antara kasus positif di Jakarta dan daerah-daerah di sekitar Jakarta saling mempengaruhi.

Data tes yang dilakukan oleh laboratorium di Jakarta menemukan kasus positif bukan hanya warga DKI Jakarta, tapi juga warga sekitar DKI Jakarta.

"Pada bulan Desember, misalnya, ditemukan 63.742 kasus positif oleh lab di Jakarta, 26 persen di antaranya adalah warga Bodetabek. Demikian pula perawatan di fasilitas kesehatan di Jakarta. Sekitar 24-27 persen dari pasien yang dirawat di faskes Jakarta adalah warga luar DKI Jakarta, terutama Bodetabek," paparnya.

"Artinya, ada keterkaitan erat antara Jakarta dan wilayah sekitarnya. Oleh karena itu, kami sangat mendukung keputusan pemerintah pusat untuk mengetatkan pembatasan sosial secara integral di wilayah Jabodetabek dan juga beberapa wilayah lainnya di Jawa dan Bali. Maka, kini kita bisa melakukan pembatasan secara simetris, bersama-sama," pesannya.

Baca juga: Kapolri Bentuk Tim Khusus soal Adanya Temuan Pelanggaran HAM dalam Kasus Penembakan Laskar FPI

Gubernur Anies juga merinci hal apa saja yang mengalami perubahan pembatasan dari PSBB Masa Transisi ke pengetatan PSBB.

Di mana sesungguhnya, warga Jakarta sudah familiar, sebagai berikut:

- Tempat kerja melakukan 75 persen Work From Home;
- Belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh;
- Sektor esensial bisa berjalan 100 persen dengan prokes ketat;
- Sektor konstruksi bisa berjalan 100 persen dengan prokes ketat;
- Pusat perbelanjaan kita lanjutkan tutup tetap pukul 19.00;
- Restoran juga hanya boleh menerima dine-in sampai pk 19.00 dengan kapasitas 25 persen. Namun, boleh take away 24 jam atau sesuai jam operasional;
- Tempat ibadah tetap diberi batasan kapasitas 50 persen;
- Fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan;
- Fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan;
- Transportasi umum seperti selama ini berjalan, yaitu dengan pembatasan kapasitas.

Gubernur Anies juga berpesan, meskipun prinsip-prinsip tersebut sudah familiar, bukan berarti membuat semua lengah dalam menghadapi pembatasan ke depan.

"Justru saat ini kita harus benar-benar jaga secara ketat. Kita sama-sama pastikan penambahan kasus bisa landai, sampai nanti vaksin merata terdistribusi untuk kita semua," ujarnya.

Terakhir, Gubernur Anies juga berpesan kepada warga agar terus menjalanka disiplin 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun, dan Menjaga jarak menghindari kerumunan.

Langkah sederhana yang akan sangat membantu para tenaga kesehatan yang berada pada benteng pertahanan terakhir dalam usaha untuk memerangi pandemi.

Sehingga, dengan begitu, pengetatan PSBB tak berlaku berkepanjangan dan Jakarta kembali menerapkan PSBB Masa Transisi menuju masyarakat aman, sehat dan produktif.

"Kita mungkin sudah jenuh. Namun, ingat, kita menghadapi musuh yang tidak mengenal kejenuhan. Ingat juga, tenaga kesehatan kita sudah sangat lelah dan juga ada di ambang batas kapasitas. Setiap hari mereka merisikokan kesehatan diri dan keluarganya untuk menyelamatkan kita. Mereka pun telah berjuang berbulan-bulan lamanya, dan masih harus terus berjuang ke depan. Kita bantu mereka. Kita jaga mereka," tandasnya. (Tribunnews.com/Dewi Agustina)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Covid-19 di DKI Jakarta Makin Mengkhawatirkan, Pemprov Kembali Perketat PSBB Mulai 11 sd 25 Januari