Sanksi diberikan setelah satgas mengetahui adanya 71 karyawan PT Santos Jaya Abadi yang terpapar Covid-19 namun tak segera dilaporkan.
"Atas kelalaian tersebut, kami memberikan sanksi tegas secara administrasi," ujar Cellica.
Saat ini diketahui ada 25 orang yang masih menjalani isolasi mandiri.
"Pihak perusahaan menyatakan bersedia dan mau bertanggung jawab atas nasib karyawan yang terpapar corona," ujar Cellica. (Kompas.com/ Farida Farhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta 71 Karyawan Pabrik Kopi Kemasan Positif Covid-19, Tak Dilaporkan dan Perusahaan Disanksi"