Chacha Sherly Kecelakaan

Tetapkan Tersangka, Polisi Bongkar Kronologi Baru Kecelakaan Chacha Sherly: Rem Tak Fungsi Maksimal

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Lantas Polres Semarang AKP Muhammad Adiel Aristo mengungkap fakta soal kecelakaan yang menewaskan pedangdut Chacha Sherly eks Trio Macan, Kamis (7/1/2021).

TRIBUNWOW.COM - Kasat Lantas Polres Semarang AKP Muhammad Adiel Aristo membeberkan urutan kecelakaan yang menewaskan pedangdut Chacha Sherly eks Trio Macan.

Pihaknya juga telah menetapkan sopir Chacha, KU alias HK sebagai tersangka dalam insiden tersebut.

Setelah melakukan olah TKP dan rekonstruksi kejadian, Aristo mengungkap penemuannya.

Kolase foto kecelakaan Chacha Sherly (Kolase foto kecelakaan Chacha Sherly)

Baca juga: Iis Dahlia Ungkap Chacha Sherly Sempat Ingin Bunuh Diri sebelum Meninggal, Ini Reaksi Ibunya

Baca juga: Saksikan Kecelakaan yang Tewaskan Chacha Sherly eks Trio Macan, Lingga: Sempat Disalip Fortuner

Hal ini dibeberkan dalam tayangan wawancara di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Kamis (7/1/2021).

Diketahui, Chacha Sherly mengembuskan napas terakhirnya saat di rawat di RSUD Ungaran, Jawa Tengah pada Selasa (5/1/2021).

Ia luka berat di bagian kepala dan patah tulang setelah menjadi korban kecelakaan di jalan tol Solo-Semarang Km 428.

Atas insiden tersebut, polisi kemudian menganggap adanya kelalaian dari sopir Chacha yang menyebabkan kecelakaan.

Ia pun dinaikkan statusnya sebagai tersangka lantaran diduga melanggar ketentuan berlalu lintas.

"Pengemudi kendaraan HRV yang bernama KU alias HK kami arahkan sebagai tersangka karena kelalaiannya melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009," tutur Aristo.

"Yang mana pada pengendara karena lalainya menyebabkan ada korban meninggal."

Aristo beserta aparat gabungan kemudian melakukan rekonstruksi kejadian di lokasi.

Menurut penuturan para saksi yang dibenarkan sang sopir, kejadian nahas tersebut berawal dari kendaraan Chacha yang melaju saat hujan deras.

Karena beberapa faktor, akhirnya sopir hilang kendali karena terkejut mobil di depannya tiba-tiba mengurangi kecepatan.

Akibatnya, untuk menghindari tabrakan, KU membanting setir dan menabrak beton pembatas di sebelah kanan.

"Kronologinya yaitu kendaraan HRV hitam di KM 428 kondisi hujan deras, kecepatan 80-100 km/ jam, yang mana di ruas jalur tersebut batas maksimum adalah 80 km/ jam," tutur Aristo.

Halaman
1234