"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," kata Wiraga.
Dari pengakuan Sakirin, selama menjadi buron dirinya bersembunyi di dalam gua di wilayah hutan di Sumber Japah.
Untuk bertahan hidup dirinya makan buah ataupun umbi-umbian seadanya yang ditemukan di dalam hutan.(TribunJateng/Rifqi Gozali)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Sakirin Cemburu Buta, Bacok Mantan Istri yang Berduaan di Sawah Sama Pria Lain, 8 Bulan Jadi Buron