Vaksin Covid

Meski Vaksin Sinovac Halal dan Suci, MUI Sebut Penggunannya Tetap Tunggu Keputusan BPOM

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vaksin Covid-19 buatan Sinovac. Komisi Fatwa MUI Pusat menetapkan vaksin Covid-19 buatan Sinovac halal dan suci digunakan.

"Jadi vaksin itu adalah hukumnya wajib, itu berdasarkan UU Nomer 4 Tahun 1984 yang turunannya adalah PP 40 tahun 1991."

"Vaksinasi sangat diperlukan untuk meningkatkan imunitas pada masyarakat atau untuk mencapai herd imunity," kata Airlangga kepada Tribunnews.com, Kamis, (7/1/2021). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MUI: Vaksin Covid-19 Buatan Sinovac Halal dan Suci, Penggunaannya Tunggu Keputusan BPOM